Batam (Antara Bali) - Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mencatat hingga saat ini usia perkawinan bagi perempuan Indonesia masih terlalu muda, yakni rata-rata 19 tahun.

Kepala Perwakilan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kepulauan Riau, Sunarto di Batam, Sabtu mengatakan, dalam usia tersebut wanita belum benar-benar siap menjalani tugas sebagai istri terutama untuk memenuhi kebutuhan biologis apalagi bila sampai mengandung.

"Pada usia tersebut, rahim seorang wanita belum siap untuk mengandung. Itu akan sangat riskan bagi dia dan anak yang ia kandung dan bisa berakibat fatal saat proses melahirkan. Seharusnya mereka baru siap untuk mengandung setelah berusia sekitar 21 tahun," kata dia.

Sunarto mengaku telah melakukan berbagai upaya agar para remaja sadar untuk tidak melakukan perkawinan sebelum benar-benar siap. Salah satunya dengan membidik para remaja mulai dari siswa SMA hingga mahasiswa sebagai sasaran penggarapan program generasi berencana (GenRe) dengan tujuan mereka bisa menunda usia perkawinan.

"Melalui program GenRe kami ingin memberi pemahaman kepada ramaja untuk menunda usia perkawinan. Dengan menunda usia perkawinan sangat berpengaruh pada penurunan angka fertilitas," ucapnya.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012