Denpasar (Antara Bali) - Polri berupaya menarik kepemilikan senjata api yang dimiliki warga di seluruh wilayah Tanah Air.

"Penarikan senjata itu sesusai dengan revisi atau ketentuan terakhir, yakni seluruh senjata api yang sudah habis masa berlakunya harus dikembalikan kembali," kata Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Komisaris Jenderal Nanan Soekarna, usai melakukan kunjungan kerja ke Polda Bali, di Denpasar, Kamis.

Dia mengatakan, saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan inventarisasi kepemilikan senjata yang sudah habis masa berlakunya di kalangan masyarakat.

Akan tetapi Nanan tidak merinci sampai kapan batas waktu penarikan atau inventarisasi senjata api milik masyarakat yang sudah habis masa berlakunya.

"Sejauh ini belum ada kebijakan dari Kapolri untuk memberikan izin baru kepemilikan senjata tersebut bagi warga sipil. Sedangkan terkait senjata ilegal, itu yang harus terus ditelusuri," ujarnya.(IGT)

Pewarta:

Editor : Masuki


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012