Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto mengapresiasi Gubernur Bali Wayan Koster yang telah menggaungkan penerapan energi bersih di Pulau Dewata, yang dinilai sangat penting artinya untuk kesehatan masyarakat.
"Saya lihat Gubernur Bali telah menggaungkan energi bersih. Jadi ini ada harapan untuk Indonesia karena Bali yang komitmen memulainya," kata Sugeng Suparwoto saat bertemu dengan Gubernur Bali di Denpasar, Rabu.
Pihaknya lega mendengar kebijakan Gubernur Bali ini karena penerapan energi bersih merupakan momentum untuk membangkitkan teknologi yang ramah lingkungan, supaya bumi ini bersih, masyarakatnya sehat dan secara ekonomi murah.
Baca juga: Gubernur Bali: DPRD jangan lama bahas Raperda Rencana Energi Daerah
"Jadi ini sangat luar biasa, apalagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius ingin memanfaatkan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia dengan target pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan sebanyak 23 persen dalam bauran energi nasional di tahun 2025," ujarnya.
Oleh karena itu, mulai sekarang harus menerapkan bauran energi tersebut karena hingga saat ini baru 8,7 persen menerapkan bauran energi secara nasional.
Mendengar hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto yang telah melakukan kunjungan ke Bali.
Mengenai Energi Bersih yang mulai diterapkannya di Pulau Dewata, karena semuanya bersumber dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dengan berpegang teguh pada kearifan lokal Bali.
Dari sanalah, lanjut dia, kemudian mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,
Baca juga: Duta Besar Slowakia apresiasi gagasan Koster soal Bali Energi Bersih
Selanjutnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, hingga Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
"Bali energi bersih diterapkan karena Pulau Bali merupakan destinasi wisata dunia yang sudah tentu kualitas pariwisatanya harus didukung oleh infrastruktur yang nyaman, bersih, dan memberikan kesehatan kepada masyarakat," ucap Koster.
Pihaknya juga mendorong penggunaan panel surya untuk di rumah, perkantoran, swalayan, hotel, hingga restoran. Termasuk penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan digerakkan di tahun 2021.
"Kita harus memikirkan masa depan anak dan cucu kita di Bali untuk jangka panjang dengan memperhatikan aspek energi hingga lingkungan hidup. Kalau udaranya sudah bersih, orang itu lebih sehat dan panjang umur," ucapnya.
Baca juga: Direksi Pertamina tinjau sarana distribusi energi di Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Saya lihat Gubernur Bali telah menggaungkan energi bersih. Jadi ini ada harapan untuk Indonesia karena Bali yang komitmen memulainya," kata Sugeng Suparwoto saat bertemu dengan Gubernur Bali di Denpasar, Rabu.
Pihaknya lega mendengar kebijakan Gubernur Bali ini karena penerapan energi bersih merupakan momentum untuk membangkitkan teknologi yang ramah lingkungan, supaya bumi ini bersih, masyarakatnya sehat dan secara ekonomi murah.
Baca juga: Gubernur Bali: DPRD jangan lama bahas Raperda Rencana Energi Daerah
"Jadi ini sangat luar biasa, apalagi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) serius ingin memanfaatkan Energi Baru Terbarukan (EBT) di Indonesia dengan target pemanfaatan EBT yang telah ditetapkan sebanyak 23 persen dalam bauran energi nasional di tahun 2025," ujarnya.
Oleh karena itu, mulai sekarang harus menerapkan bauran energi tersebut karena hingga saat ini baru 8,7 persen menerapkan bauran energi secara nasional.
Mendengar hal itu, Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan terima kasih kepada Ketua Komisi VII DPR Sugeng Suparwoto yang telah melakukan kunjungan ke Bali.
Mengenai Energi Bersih yang mulai diterapkannya di Pulau Dewata, karena semuanya bersumber dari visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru untuk menjaga kesucian dan keharmonisan alam Bali beserta isinya dengan berpegang teguh pada kearifan lokal Bali.
Dari sanalah, lanjut dia, kemudian mengeluarkan kebijakan berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 45 Tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih, Peraturan Gubernur Bali Nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai,
Baca juga: Duta Besar Slowakia apresiasi gagasan Koster soal Bali Energi Bersih
Selanjutnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber, Peraturan Gubernur Bali Nomor 24 Tahun 2020 tentang Perlindungan Danau, Mata Air, Sungai, dan Laut, hingga Perda Nomor 8 Tahun 2019 tentang Sistem Pertanian Organik.
"Bali energi bersih diterapkan karena Pulau Bali merupakan destinasi wisata dunia yang sudah tentu kualitas pariwisatanya harus didukung oleh infrastruktur yang nyaman, bersih, dan memberikan kesehatan kepada masyarakat," ucap Koster.
Pihaknya juga mendorong penggunaan panel surya untuk di rumah, perkantoran, swalayan, hotel, hingga restoran. Termasuk penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai akan digerakkan di tahun 2021.
"Kita harus memikirkan masa depan anak dan cucu kita di Bali untuk jangka panjang dengan memperhatikan aspek energi hingga lingkungan hidup. Kalau udaranya sudah bersih, orang itu lebih sehat dan panjang umur," ucapnya.
Baca juga: Direksi Pertamina tinjau sarana distribusi energi di Bali
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020