Jakarta (Antara Bali) - Seorang oknum jurnalis Perum LKBN ANTARA Jeffrey Manuel Rawis (JMR), pada Senin (7/5), diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Angelina Sondakh.
          
"Tidak ada urusan uang, urusan family," kata Jeffrey singkat saat mendatangi gedung KPK, di Jakarta, Senin.
          
JMR akan diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK terkait dengan penerimaan hadiah dan pengurusan anggaran Kementerian Pemuda dan Olah Raga dan Kementerian Pendidikan Nasional.
          
JMR datang ke KPK pada sekitar pukul 10.45 WIB, dia merupakan mantan Kepala Biro Kantor Berita Antara Riau dan akan dimintai keterangan sebagai saksi bagi tersangka kasus yang telah menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka.
          
JMR dianggap tahu seputar uang yang diduga diterima Angelina, dan dalam persidangan kasus suap wisma atlet SEA Games, saksi Mindo Rosalina Manulang menyebut JMR sebagai orang dekat Angelina yang menjadi perantara pemberian uang.
           
Menurut Rosa, pada pertengahan 2010 lalu, Grup Permai menggelontorkan uang Rp5 miliar ke Angelina demi menggolkan anggaran proyek wisma atlet SEA Games. Sepengetahuan Rosa, uang tersebut diberikan ke Angelina melalui seseorang bernama JMR sebesar Rp3 miliar, Rp2 miliar, pada 2010 sekitar semester I, bulan April.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012