Sebanyak 29 pelanggar protokol kesehatan terjaring oleh Tim Yustisi Kota Denpasar, Bali terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, bersama Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar dalam operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan kali ini menjaring 29 orang pelanggar protokol kesehatan, sekaligus memberikan edukasi pentingnya menerapkan prokes demi mencegah penyebaran COVID-19.

"Secara bersama-sama meningkatkan disiplin mematuhi prokes untuk keselamatan kesehatan kita bersama agar bisa tetap produktif. Masyarakat sehat tetap produktif sehingga ekonomi akan bangkit," ujar Dewa Sayoga.

Baca juga: Satpol PP Denpasar jaring 1.393 pelanggar protokol kesehatan

Dewa Sayoga mengatakan kegiatan tim yustisi tersebut menindaklanjuti Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yakni warga tidak menggunakan masker didenda Rp100 ribu. 

Ia merinci dari 29 pelanggar itu, sebanyak 15 orang dikenakan denda Rp100 ribu karena tidak menggunakan masker, 14 orang diberi peringatan dan dibina karena menggunakan masker tidak sempurna. Dari jumlah ini masyarakat yang terjaring beralasan karena jarak yang ditempuh dekat, sehingga lupa membawa masker.

"Tim telah beberapa kali melakukan operasi penertiban atau sidak masker di Kota Denpasar. Namun masih ada yang melanggar. Karena saat ini sudah diberlakukan sanksi denda tersebut, kami mengimbau agar masyarakat selalu menggunakan masker jika beraktivitas keluar rumah. Karena ada peraturan yang mengatur dan bukan semata-mata mendenda atau mencari kesalahan orang, namun kegiatan ini tujuannya untuk menegakkan disiplin prokes dalam pencegahan COVID-19," katanya.

Pewarta: I Komang Suparta

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020