Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Bali menyebutkan sebanyak 1.393 orang yang melanggar protokol kesehatan dalam kegiatan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sejak 7 September hingga 15 Desember 2020.
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan dari jumlah yang terjaring tersebut sebanyak 686 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker. Sedangkan 665 orang lainnya diberi pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
"Semua itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan COVID-19," kata Dewa Sayoga.
Ia mengatakan jumlah warga yang terjaring tersebut relatif cukup banyak. Hal itu disebabkan karena paradigma masyarakat menilai bahwa adaptasi kehidupan baru (new normal) itu bebas melakukan kegiatan apa pun dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Pemikiran yang salah itulah yang harus diluruskan, kata Dewa Sayoga, maka dari itu pihaknya tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat.
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat menyadari pentingnya mentaati protokol kesehatan tersebut," kata pejabat asal Kabupaten Bangli ini.
Tidak hanya denda, kata dia, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar, pihaknya juga memberikan sanksi sosial, berupa hukuman "push up" dan menyapu.
"Semua itu kami lakukan untuk mengingatkan agar sadar tentang pentingnya mentaati prokes, salah satunya wajib menggunakan masker," katanya.
Dengan berbagi upaya tersebut Dewa Sayoga berharap masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan sehingga tidak ada yang melanggar lagi. Sehingga penularan COVID-19 bisa diputus, dan berharap perekonomian masyarakat bisa kembali normal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Satpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar, Selasa, mengatakan dari jumlah yang terjaring tersebut sebanyak 686 orang di denda di tempat, karena tidak menggunakan masker. Sedangkan 665 orang lainnya diberi pembinaan karena menggunakan masker tidak benar.
"Semua itu sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan, dalam upaya pencegahan penularan COVID-19," kata Dewa Sayoga.
Ia mengatakan jumlah warga yang terjaring tersebut relatif cukup banyak. Hal itu disebabkan karena paradigma masyarakat menilai bahwa adaptasi kehidupan baru (new normal) itu bebas melakukan kegiatan apa pun dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).
Pemikiran yang salah itulah yang harus diluruskan, kata Dewa Sayoga, maka dari itu pihaknya tetap melakukan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum prokes, sembari memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar kesadaran bersama semakin meningkat.
"Kegiatan ini akan terus kami lakukan sampai masyarakat menyadari pentingnya mentaati protokol kesehatan tersebut," kata pejabat asal Kabupaten Bangli ini.
Tidak hanya denda, kata dia, bagi yang terjaring tidak menggunakan masker dengan benar, pihaknya juga memberikan sanksi sosial, berupa hukuman "push up" dan menyapu.
"Semua itu kami lakukan untuk mengingatkan agar sadar tentang pentingnya mentaati prokes, salah satunya wajib menggunakan masker," katanya.
Dengan berbagi upaya tersebut Dewa Sayoga berharap masyarakat semakin paham akan pentingnya protokol kesehatan sehingga tidak ada yang melanggar lagi. Sehingga penularan COVID-19 bisa diputus, dan berharap perekonomian masyarakat bisa kembali normal.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020