Jimbaran (Antara Bali) - Jumlah sengketa usaha atau komersial yang ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), rata-rata sebanyak 30 kasus setiap tahunnya.
"Jumlah sengketa yang kami tangani setiap tahun antara 20-30 setiap tahunnya," kata Arbiter BANI, Huala Adolf, di sela-sela Konferensi Lembaga Regional Arbitrase atau Regional Arbitral Institute Forum (RAIF), di Jimbaran, Bali, Sabtu.
Dia mengatakan, selama ini jumlah pengusaha di Tanah Air yang memanfaatkan penyelesaian sengketa melalui BANI, masih minim.
Hal itu, tambah Adolf, sebab para pengusaha level nasional tidak terlalu memahami lembaga indipenden tersebut baik fungsi maupun tugasnya.
"Sampai sekarang pelaku dunia usaha yang paling banyak memanfaatkan arbitrase adalah perusahaan multinasional," ujarnya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Jumlah sengketa yang kami tangani setiap tahun antara 20-30 setiap tahunnya," kata Arbiter BANI, Huala Adolf, di sela-sela Konferensi Lembaga Regional Arbitrase atau Regional Arbitral Institute Forum (RAIF), di Jimbaran, Bali, Sabtu.
Dia mengatakan, selama ini jumlah pengusaha di Tanah Air yang memanfaatkan penyelesaian sengketa melalui BANI, masih minim.
Hal itu, tambah Adolf, sebab para pengusaha level nasional tidak terlalu memahami lembaga indipenden tersebut baik fungsi maupun tugasnya.
"Sampai sekarang pelaku dunia usaha yang paling banyak memanfaatkan arbitrase adalah perusahaan multinasional," ujarnya.(IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012