Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Badung bersama dengan lembaga rehabilitasi instansi pemerintah dan komponen masyarakat telah merehabilitasi 29 pengguna narkotika selama tahun 2020.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Sampai dengan Desember 2020, jumlah klien rehabilitasi yang ditangani itu ada 29 klien. Layanan rehabilitasi juga bisa diakses di Puskesmas Kuta I dan Puskesmas Kuta Selatan," kata Kepala BNN Kabupaten Badung, Nyoman Sebudi saat dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.
Ia mengatakan dari 29 klien yang direhabilitasi dominan merupakan pecandu narkotika jenis ganja dan sabu. Selain itu, ada yang masih harus rawat jalan dan ada yang sudah dinyatakan pulih.
Untuk layanan rehabilitasi tetap berjalan meskipun dalam situasi pandemi COVID-19. Kata dia, kondisi COVID ini tidak mempengaruhi niat dan kesadaran dari para klien untuk melakukan rehabilitasi di BNNK Badung.
"Rata-rata usianya sudah dewasa semua, tidak ada remaja. Dari masing-masing klien ini ada yang datang sendiri dan datang diantar keluarga sesuai dengan jadwal pertemuan yang diberikan," katanya.
Menurutnya, rehabilitasi itu berperan untuk memulihkan bukan menyembuhkan seorang pengguna. Untuk itu, BNNK Badung membentuk agen pemulihan untuk mengawasi selama rawat jalan agar pengguna narkoba tersebut tidak terlibat di lingkaran yang sama.
Baca juga: Jelang Tahun Baru, BNNK Badung prediksi pengguna narkoba meningkat
Baca juga: Jelang Tahun Baru, BNNK Badung prediksi pengguna narkoba meningkat
Ia mengatakan pengawasan tersebut dilakukan karena ada kecenderungan kedatangan pertama pihak klien hadir, namun bisa jadi pertemuan selanjutnya klien yang seharusnya direhabilitasi tidak hadir.
"Kami harap pecandu dan pengguna ada kesadaran sendiri datang karena kemauan diri. Kalau dipaksa nanti hasilnya (pemulihan) tidak maksimal. Yang kita sadarkan otaknya, dan sekarang kita menyarankan sebelum konseling agar sembahyang dulu sesuai kepercayaan. Langkah ini sekaligus bisa membuat suasana konseling jadi lebih tenang dan apakah yang bersangkutan masih ingat tidak mereka cara sembahyang gimana, doanya dan sebagainya," ucap Sebudi.
Selama tahun 2020, lamanya seseorang sebagai pengguna narkotika diantaranya ada dari lima bulan dan delapan bulan mengkonsumsi narkotika. Kata Sebudi, tidak ada klien di BNNK Badung yang menjadi pecandu melebihi satu tahun, karena itu masuk kategori berat.
Sedangkan wilayah-wilayah di Kabupaten Badung yang rawan peredaran narkotika atau masuk zona kuning yaitu Kuta Selatan, Kuta Utara dan Kuta Tengah.
"Jadi ini juga berimbas ke desa pinggiran Abiansemal. Kenapa? Ya karena banyak dari mereka mengkonsumsi narkotika agar lebih tenang. Atau karena di PHK jadi memilih bekerja terjerumus dalam narkotika. Sehingga ada efek ketergantungan, dan kebiasaan pemakai nya dulu bisa kumat lagi," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020