Denpasar (Antara Bali) - Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus mengatakan, hingga akhir 2011 sebanyak 5.000 pekerja pariwisata di Pulau Dewata sudah mengantongi sertifikat kompetensi.
"Sertifikat kompetensi tenaga kerja pariwisata itu sangat penting untuk memberi perlindungan kepada masyarakat kita yang memang sudah bertahun-tahun bekerja di sektor kepariwisataan dalam menghadapi perdagangan bebas antara ASEAN dengan China pada 2015," katanya di Denpasar, Kamis.
Ia menyampaikan, jika perdagangan bebas telah mulai diberlakukan, maka berbagai produk, jasa, dan SDM tidak ada pembatasan lagi masuk ke Indonesia.
"Itu berarti tenaga kerja asing dari negara di Asia Tenggara boleh bebas masuk bekerja ke negara kita sepanjang memiliki sertifikat kompetensi tersebut, begitupun masyarakat kita dapat bekerja di sana," ucapnya.
Hanya saja, lanjut dia, 5.000 pekerja yang sudah tersertifikasi masih jauh dibandingkan dengan total tenaga kerja pariwisata di Bali yang berjumlah 150 ribu orang.
Ia menambahkan, sertifikat dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang berlaku untuk tiga tahun. Untuk mendapatkan sertifikat, masing-masing peserta kompetensi dites menjawab berbagai materi yang diujikan serta menjalani tes praktik.(LHS/IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Sertifikat kompetensi tenaga kerja pariwisata itu sangat penting untuk memberi perlindungan kepada masyarakat kita yang memang sudah bertahun-tahun bekerja di sektor kepariwisataan dalam menghadapi perdagangan bebas antara ASEAN dengan China pada 2015," katanya di Denpasar, Kamis.
Ia menyampaikan, jika perdagangan bebas telah mulai diberlakukan, maka berbagai produk, jasa, dan SDM tidak ada pembatasan lagi masuk ke Indonesia.
"Itu berarti tenaga kerja asing dari negara di Asia Tenggara boleh bebas masuk bekerja ke negara kita sepanjang memiliki sertifikat kompetensi tersebut, begitupun masyarakat kita dapat bekerja di sana," ucapnya.
Hanya saja, lanjut dia, 5.000 pekerja yang sudah tersertifikasi masih jauh dibandingkan dengan total tenaga kerja pariwisata di Bali yang berjumlah 150 ribu orang.
Ia menambahkan, sertifikat dikeluarkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi yang berlaku untuk tiga tahun. Untuk mendapatkan sertifikat, masing-masing peserta kompetensi dites menjawab berbagai materi yang diujikan serta menjalani tes praktik.(LHS/IGT/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012