Tim Densus 88 Antiteror menangkap seorang terduga teroris bernama Zulkarnaen (57) di Lampung yang merupakan buronan kasus Bom Bali I.

Zulkarnaen yang memiliki nama alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman ini ditangkap di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.

"Telah dilakukan penangkapan tanpa perlawanan terhadap DPO (buronan)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu malam.

Baca juga: Densus 88 tangkap 32 teroris MIT dalam tahun 2020

Zulkarnaen merupakan buronan terkait kasus bom Bali I tahun 2001. "Zulkarnain adalah panglima askari Jamaah Islamiyah ketika bom Bali 1," kata Argo.

Zulkarnaen diduga berperan dalam menyembunyikan Upik Lawangan alias Taufik Bulaga alias Udin.

Upik sendiri telah lebih dulu ditangkap Densus 88 di Kabupaten Lampung Tengah, Lampung pada 23 November 2020.

Baca juga: Danrem 163/WS: "lone wolf" lewat medsos bisa berujung terorisme

Selain itu, keterlibatan Zulkarnaen dalam tindak pidana terorisme adalah berperan membuat Unit Khos yang kemudian terlibat bom Bali dan konflik-konflik di Poso dan Ambon.
 

Pewarta: Anita Permata Dewi

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020