DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan melakukan pemecatan terhadap tiga kadernya di Bali yang dinilai melanggar aturan partai, yakni I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata/
Wakil Ketua Bidang Organisasi PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Sutena kepada media di Denpasar, Jumat, menjelaskan ketiga kadernya tersebut telah melanggar aturan partai, sehingga DPP PDI Perjuangan melakukan pemecatan sebagai kader banteng moncong putih.
"Siapa pun yang melanggar aturan yang telah digariskan partai pasti mendapatkan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan sebagai kader partai. Dan yang dilakukan ketiga kader ini sudah melanggar aturan partai yang cukup berat, sehingga turun surat keputusan dari DPP untuk memecat ketiga orang tersebut," ujarnya.
Sutena menjelaskan dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2020, DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta untuk dijadikan Calon Bupati Bangli dan I Wayan Diar untuk dijadikan Calon Wakil Bupati Bangli periode 2020-2025 dengan menerbitkan surat Rekomendasi Nomor 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020.
Ia mengatakan DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, bersama-sama dengan seluruh kader, aktivis, dan anggota PDI Perjuangan di Kabupaten Bangli untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan terpilihnya Sang Nyoman Sedana Arta menjadi Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bangli periode 2020-2025.
"Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi," kata Sutena yang didampingi pengurus lainnya Made Supartha dan Ida Bagus Krisdana.
Baca juga: PDIP pendaftar pertama dalam Pilkada Jembrana
Sutena mengatakan sebelum mengambil keputusan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan klarifikasi secara daring dengan mengundang DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata.
Klarifikasi secara daring/online tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 5 November 2020, Pukul 10.00 Wita sampai dengan 10.30 Wita. Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, ternyata I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata tidak hadir.
Sutena mengatakan DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat, serta dengan tambahan penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka usulan pemecatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan.
Dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, kewajiban anggota partai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai, kewajiban kader partai untuk menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai, maka DPP PDIP dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader partai yang terbukti DPP PDI Perjuangan pecat tiga kader pelanggar kode etik dan disiplin partai di Bali.
Baca juga: PDIP Bali sudah survei bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2020
Sutena mengatakan, DPP Partai menilai sikap, tindakan, dan perbuatan I Made Gianyar yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024, Sang Ayu Putri Adnyanawati, yang juga calon anggota legislatif DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan, dan Ngakan Made Kutha Parwata, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2015-2020, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai.
“Hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” ujarnya.
Oleh karenanya, DPP Partai kemudian menerbitkan 1) Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar, 2) Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Dalam SK tersebut menetapkan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, Ngakan Made Kutha Parwata dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Sutena.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Wakil Ketua Bidang Organisasi PDI Perjuangan Provinsi Bali Wayan Sutena kepada media di Denpasar, Jumat, menjelaskan ketiga kadernya tersebut telah melanggar aturan partai, sehingga DPP PDI Perjuangan melakukan pemecatan sebagai kader banteng moncong putih.
"Siapa pun yang melanggar aturan yang telah digariskan partai pasti mendapatkan sanksi. Mulai dari peringatan tertulis hingga pemecatan sebagai kader partai. Dan yang dilakukan ketiga kader ini sudah melanggar aturan partai yang cukup berat, sehingga turun surat keputusan dari DPP untuk memecat ketiga orang tersebut," ujarnya.
Sutena menjelaskan dalam ajang Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Bangli Tahun 2020, DPP PDI Perjuangan merekomendasikan Sang Nyoman Sedana Arta untuk dijadikan Calon Bupati Bangli dan I Wayan Diar untuk dijadikan Calon Wakil Bupati Bangli periode 2020-2025 dengan menerbitkan surat Rekomendasi Nomor 1753/IN/DPP/VII/2020 tertanggal 27 Juli 2020.
Ia mengatakan DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada seluruh jajaran partai, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, bersama-sama dengan seluruh kader, aktivis, dan anggota PDI Perjuangan di Kabupaten Bangli untuk mengamankan, menjalankan dan memperjuangkan terpilihnya Sang Nyoman Sedana Arta menjadi Bupati Kabupaten Bangli dan I Wayan Diar menjadi Wakil Bupati Kabupaten Bangli periode 2020-2025.
"Kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas di luar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi," kata Sutena yang didampingi pengurus lainnya Made Supartha dan Ida Bagus Krisdana.
Baca juga: PDIP pendaftar pertama dalam Pilkada Jembrana
Sutena mengatakan sebelum mengambil keputusan, DPP PDI Perjuangan melaksanakan klarifikasi secara daring dengan mengundang DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli, I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati dan Ngakan Made Kutha Parwata.
Klarifikasi secara daring/online tersebut dilaksanakan pada hari Kamis, 5 November 2020, Pukul 10.00 Wita sampai dengan 10.30 Wita. Dalam rapat klarifikasi yang dipimpin Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan, Komarudin Watubun, ternyata I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Ngakan Made Kutha Parwata tidak hadir.
Sutena mengatakan DPP Partai menganggap berkas usulan pemecatan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali sudah lengkap dengan disertai bukti-bukti yang kuat, serta dengan tambahan penjelasan dari DPC PDI Perjuangan Kabupaten Bangli dan DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali, maka usulan pemecatan tersebut akan ditindaklanjuti melalui Rapat DPP PDI Perjuangan.
Dalam rangka menjaga kehormatan, kewibawaan, dan menegakkan citra partai, kewajiban anggota partai untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab dengan berpedoman pada kode etik dan disiplin partai, kewajiban kader partai untuk menjaga arah perjuangan partai agar sejalan dengan ideologi partai, sikap politik, AD/ART, serta program partai, maka DPP PDIP dapat memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan atau pemberhentian dari keanggotaan partai bagi kader partai yang terbukti DPP PDI Perjuangan pecat tiga kader pelanggar kode etik dan disiplin partai di Bali.
Baca juga: PDIP Bali sudah survei bakal calon kepala daerah pada Pilkada 2020
Sutena mengatakan, DPP Partai menilai sikap, tindakan, dan perbuatan I Made Gianyar yang saat ini juga menjabat Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali Masa Bakti 2019-2024, Sang Ayu Putri Adnyanawati, yang juga calon anggota legislatif DPRD Provinsi Bali Periode 2019-2024 dari PDI Perjuangan, dan Ngakan Made Kutha Parwata, Wakil Ketua Bidang Komunitas Seni Budaya DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali masa bakti 2015-2020, yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bangli pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dari partai politik lain adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan dan garis kebijakan Partai.
“Hal ini merupakan pelanggaran kode etik dan disiplin Partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” ujarnya.
Oleh karenanya, DPP Partai kemudian menerbitkan 1) Surat Keputusan Nomor 75/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan I Made Gianyar, 2) Surat Keputusan Nomor 76/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Sang Ayu Putri Adnyanawati, dan Surat Keputusan Nomor 77/KPTS/DPP/XII/2020 tentang Pemecatan Ngakan Made Kutha Parwata dari Keanggotan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tertanggal 02 Desember 2020 yang ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
"Dalam SK tersebut menetapkan, memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada I Made Gianyar, Sang Ayu Putri Adnyanawati, Ngakan Made Kutha Parwata dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan," kata Sutena.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020