Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Bali Denpasar menyerahkan klaim jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kecelakaan kerja kepada tiga ahli waris peserta di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan di Denpasar, Senin.
Menurut Irfan, di tengah wabah COVID-19 ini, perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi ini penting karena musibah bisa terjadi kapan saja.
Baca juga: 262 ribu pekerja di Bali terima bantuan subsidi upah tahap pertama
Terlebih berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK.
Ada empat program yang dimiliki BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Irfan menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dengarkan ekspektasi masyarakat soal optimalisasi layanan di era pandemi
"Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah," ucapnya.
Irfan mengemukakan belum lama ini pihaknya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada I Ketut Suendi selaku ahli waris almarhum Putu Novita Dewi yang meninggal dunia dan berstatus masih aktif bekerja di Koperasi Arya Wang Bang Pinatih.
Ahli waris mendapatkan haknya berupa santunan dari BPJAMSOSTEK dengan total Rp46,64 juta lebih, yakni Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan Jaminan Hari Tua Rp4,64 juta lebih.
Kemudian pihaknya juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Made Tina Wiratni selaku ahli waris almarhum Made Juliarta yang meninggal dunia pada 22 Agustus 2020 karena sakit.
Almarhum Juliarta berstatus masih aktif bekerja di BAD ASS GARMENT FACTORY, tetapi dinon-aktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2020.
"Ahli waris mendapatkan haknya berupa santunan dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta dan Jaminan Hari Tua Rp8,87 juta. Total santunan yang diberikan Rp50,87 juta lebih," ucapnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Pemprov Bali ingatkan perlunya jaminan ketenagakerjaan
Selain itu, BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Lies Purwanti Santoso selaku ahli waris Deddy Supriyanto yang mengalami kecelakaan setelah selesai pertemuan komunitas GRAB di Jalan Mahendradata Denpasar (mengalami cedera kepala).
Deddy Supriyanto sempat dirawat di RSU Surya Husada Denpasar dan meninggal pada 27 Juli 2020. Untuk biaya pengobatan di RS Surya Husadha Rp140,97 juta lebih dan santunan kepada ahli waris Rp70,13 juta lebih.
"Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK," ujar Irfan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Pemprov Bali ingatkan perlunya jaminan ketenagakerjaan
Terkait adanya peningkatan peserta yang mengajukan klaim di masa pandemi ini membuat BPJAMSOSTEK terus melakukan terobosan-terobosan untuk mempermudah dalam pengajuan klaim.
"Tentunya yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Bagi yang mengajukan klaim di kantor cabang proses klaim melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas," katanya.
Di samping itu, untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara "One to Many" yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Dengan menjadi peserta BPJAMSOSTEK, peserta bisa memperoleh manfaat yang besar, baik itu pekerja di sektor formal maupun informal. Apalagi dengan adanya peningkatan manfaat program berdasar PP Nomor 82 Tahun 2019," kata Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan di Denpasar, Senin.
Menurut Irfan, di tengah wabah COVID-19 ini, perlindungan bagi tenaga kerja dari risiko sosial ekonomi ini penting karena musibah bisa terjadi kapan saja.
Baca juga: 262 ribu pekerja di Bali terima bantuan subsidi upah tahap pertama
Terlebih berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, wajib hukumnya bagi setiap pemberi kerja maupun perorangan mendaftarkan diri dalam program BPJAMSOSTEK.
Ada empat program yang dimiliki BPJAMSOSTEK yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Irfan menambahkan, dilihat dari risiko pekerjaan semua pekerjaan mempunyai risiko yang cukup besar karena harus berjuang di kantor atau di jalan demi mencari nafkah untuk keluarganya baik pagi siang maupun malam hari.
Baca juga: BPJAMSOSTEK dengarkan ekspektasi masyarakat soal optimalisasi layanan di era pandemi
"Harapan kami dengan dipahami pentingnya jaminan sosial untuk pekerja ini, nantinya masyarakat dengan sadar menginginkan jaminan sosial tenaga kerja. Dengan demikian, dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada pekerja maupun keluarga di rumah," ucapnya.
Irfan mengemukakan belum lama ini pihaknya menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada I Ketut Suendi selaku ahli waris almarhum Putu Novita Dewi yang meninggal dunia dan berstatus masih aktif bekerja di Koperasi Arya Wang Bang Pinatih.
Ahli waris mendapatkan haknya berupa santunan dari BPJAMSOSTEK dengan total Rp46,64 juta lebih, yakni Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta dan Jaminan Hari Tua Rp4,64 juta lebih.
Kemudian pihaknya juga menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada Made Tina Wiratni selaku ahli waris almarhum Made Juliarta yang meninggal dunia pada 22 Agustus 2020 karena sakit.
Almarhum Juliarta berstatus masih aktif bekerja di BAD ASS GARMENT FACTORY, tetapi dinon-aktifkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sejak September 2020.
"Ahli waris mendapatkan haknya berupa santunan dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp42 juta dan Jaminan Hari Tua Rp8,87 juta. Total santunan yang diberikan Rp50,87 juta lebih," ucapnya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Pemprov Bali ingatkan perlunya jaminan ketenagakerjaan
Selain itu, BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja kepada Lies Purwanti Santoso selaku ahli waris Deddy Supriyanto yang mengalami kecelakaan setelah selesai pertemuan komunitas GRAB di Jalan Mahendradata Denpasar (mengalami cedera kepala).
Deddy Supriyanto sempat dirawat di RSU Surya Husada Denpasar dan meninggal pada 27 Juli 2020. Untuk biaya pengobatan di RS Surya Husadha Rp140,97 juta lebih dan santunan kepada ahli waris Rp70,13 juta lebih.
"Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK," ujar Irfan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK-Pemprov Bali ingatkan perlunya jaminan ketenagakerjaan
Terkait adanya peningkatan peserta yang mengajukan klaim di masa pandemi ini membuat BPJAMSOSTEK terus melakukan terobosan-terobosan untuk mempermudah dalam pengajuan klaim.
"Tentunya yang aman dan sesuai dengan protokol kesehatan. Bagi yang mengajukan klaim di kantor cabang proses klaim melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas," katanya.
Di samping itu, untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara "One to Many" yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020