Badan Pengawas Pemilu Kota Denpasar, Bali, mengapresiasi kepatuhan kedua kandidat atau pasangan calon peserta Pilkada 2020 di daerah itu beserta tim kampanyenya yang sudah disiplin mematuhi protokol kesehatan pencegahan COVID-19.

"Di Denpasar, kami tidak sampai mengeluarkan peringatan tertulis pembubaran kampanye karena diduga melanggar protokol kesehatan," kata Ketua Bawaslu Kota Denpasar Putu Arnata di Denpasar, Minggu.

Menurut Arnata, pihaknya tak saja mengawasi pelaksanaan kampanye terbatas, tetapi sudah melakukan pencegahan sebelum kampanye berlangsung.

"Jika ada sinyal ditengarai akan ada kerumunan, kami imbau penyelenggara agar bisa mengurai simpatisan yang akan hadir," ucap pria yang juga mantan jurnalis itu.

Baca juga: Bawaslu Bali: Nihil, pelanggaran protokol kesehatan dalam tahapan Pilkada 2020

Sesuai ketentuan, dalam pertemuan terbatas itu dapat dihadiri maksimal 50 orang. "Ketika ada pertemuan yang diduga akan dihadiri lebih dari 50 orang, setelah kami imbau itu, mereka pun segera pulang," ucapnya.

Sebelumnya Bawaslu Kota Denpasar juga telah membentuk Kelompok Kerja Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Protokol Kesehatan COVID-19 yang terdiri dari unsur Kejaksaan, TNI, Polri, Satgas Penanganan COVID-19 dan Satpol PP.

"Kelompok kerja tersebut berwenang melakukan penindakan atau pembubaran kegiatan kampanye ketika peringatan tertulis yang diberikan Bawaslu Denpasar tidak digubris atau panitia membandel," ujarnya.

Tetapi, kata Arnata, hal tersebut tidak sampai terjadi karena sudah dilakukan pencegahan dan tim kampanye juga kooperatif.
 
Salah satu pelaksanaan kampanye terbatas di Kota Denpasar yang dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 (Antaranews Bali/HO-Bawaslu Kota Denpasar/2020)



Anggota Bawaslu Kota Denpasar I Nyoman Gede Putra Wiratma menambahkan pihaknya selain melakukan upaya cegah dini agar tidak sampai terjadi pelanggaran protokol kesehatan, sekaligus menyampaikan pentingnya disiplin 3M.

"Dalam sisa waktu menjelang 9 Desember, kami mengimbau pasangan calon dan tim pemenangan maupun penyelenggara pemilu agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan. Kami ucapkan terima kasih karena selama ini sudah patuh," ucapnya.

Koordinator Divisi Pengawasan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Kota Denpasar itupun mengajak pemilih untuk tidak takut datang ke tempat pemungutan suara (TPS) pada 9 Desember mendatang.

Baca juga: Satgas COVID-19 Bali antisipasi klaster pilkada

"Pemilih tidak perlu ragu dan takut datang ke TPS karena berbagai sarana prasarana pencegahan penularan COVID-19 sudah disiapkan penyelenggara," kata Putra Wiratma.

Pilkada di Kota Denpasar diikuti oleh dua pasangan calon yakni pasangan nomor urut 1 yakni I Gusti Ngurah Jaya Negara dan I Kadek Agus Arya Wibawa. Pasangan calon ini diusulkan oleh empat parpol yakni PDI Perjuangan, PSI, Hanura, dan Gerindra.

Sedangkan pasangan nomor urut 2 yakni Gede Ngurah Ambara dan Made Bagus Kertha Negara. Pasangan calon ini diusulkan oleh Partai Golkar, Nasdem dan Partai Demokrat.

#satgascovid19
#ingatpesanibupakaimasker #cucitanganpakaisabun #jagajarak

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020