Singaraja (Antara Bali) - Pelaku pembalakan liar di Kabupaten Buleleng dikenai sanksi adat yang tertuang dalam peraturan adat atau "awig-awig" tentang kehutanan.
"Sanksi adat ini jauh lebih berat ketimbang sanksi pidana," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Buleleng I Komang Gede Yasa di Singaraja, Rabu.
Menurut dia, hal itu lebih efektif dalam menekan kasus pembalakan liar sehingga kelestarian hutan di Kabupaten Buleleng tetap terjaga.
"Memang kami bekerja sama dengan 'pecalang' (petugas keamanan desa adat) dalam menekan kasus pembalakan liar," katanya saat menerima rombongan anggota Komisi B DPRD dan peabat Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Selain itu, Pemkab Buleleng juga telah membentuk satuan tugas khusus penyelamatan hutan, mengingat kabupaten itu memiliki kawasan hutan terluas di Pulau Dewata.
Dari 130.686,01 hektare kawasan hutan di Provinsi Bali, seluas 51.436,21 hektare atau 39,36 persen di antaranya berada di Kabupaten Buleleng.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Sanksi adat ini jauh lebih berat ketimbang sanksi pidana," kata Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Buleleng I Komang Gede Yasa di Singaraja, Rabu.
Menurut dia, hal itu lebih efektif dalam menekan kasus pembalakan liar sehingga kelestarian hutan di Kabupaten Buleleng tetap terjaga.
"Memang kami bekerja sama dengan 'pecalang' (petugas keamanan desa adat) dalam menekan kasus pembalakan liar," katanya saat menerima rombongan anggota Komisi B DPRD dan peabat Pemerintah Kabupaten Solok, Sumatra Barat.
Selain itu, Pemkab Buleleng juga telah membentuk satuan tugas khusus penyelamatan hutan, mengingat kabupaten itu memiliki kawasan hutan terluas di Pulau Dewata.
Dari 130.686,01 hektare kawasan hutan di Provinsi Bali, seluas 51.436,21 hektare atau 39,36 persen di antaranya berada di Kabupaten Buleleng.(MDE/M038/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012