Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengimbau pemerintah daerah mendukung implementasi jaminan sosial ketenagakerjaan, apalagi seiring dengan kembali digelarnya Paritrana Award untuk 2020.

"Periode penilaian untuk penghargaan ini diambil dari awal Januari sampai dengan penghujung tahun 2020. Proses penilaian dilakukan dalam beberapa tahap, dan nantinya akan dilakukan wawancara bagi kandidat yang dinyatakan lolos pada seleksi penyisihan. Pada tahun ini kriteria penilaian ditambahkan indikator perlindungan relawan COVID-19 sebagai bagian perlindungan pekerja rentan," kata Direktur Kepesertaan BPJAMSOSTEK E Ilyas Lubis saat menyosialisasikan persiapan penilaian Paritrana Award, di Jakarta, Senin.

Sosialisasi nasional dan persiapan penilaian Paritrana Award tahun 2020 kali ini dilaksanakan secara virtual dengan tema "Penguatan Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada Masa Pandemi COVID-19 melalu Paritrana Award".

Pemerintah Pusat telah memberikan Paritrana Award kepada Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, Perusahaan Besar, Perusahaan Menengah dan Usaha Kecil Mikro sejak tiga tahun lalu. Tahun 2020 ini, Paritrana Awards akan kembali digelar untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang sepanjang tahun 2020 mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing. 

Proses penilaian penghargaan Paritrana Awards 2020 akan dilakukan pada awal tahun 2021 dan selanjutnya diteruskan dengan proses seleksi lanjutan hingga penyerahan Piala Paritrana yang rencananya akan diserahkan oleh Presiden/Wakil Presiden Republik Indonesia. 

Adapun kategori yang diberikan sama dengan periode penganugerahan pada tahun sebelumnya dengan melibatkan tim penilai yang merupakan perwakilan dari Pemerintah, Ahli Jaminan Sosial, Ahli Kebijakan Publik, Ahli Pemberdayaan Masyarakat, Unsur Pengusaha, Unsur Serikat Pekerja dan BPJAMSOSTEK.

Ilyas dalam kesempatan itu mengapresiasi langkah pemerintah daerah dan perusahaan peserta yang  telah berhasil meraih Paritrana Award pada tahun sebelumnya dan berharap dapat mempertahankan gelar yang sudah diterima. 

Dari tahun ke tahun, jumlah partisipasi kandidat penerima Paritrana Award selalu meningkat. Pada tahun 2019 saja jumlah total tercatat sebanyak 365 kandidat.

Adapun pemenang Paritrana Awards tahun 2019 yakni Kategori Pemerintah Provinsi diraih oleh Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, dan Papua Barat. Kemudian Kategori Pemerintah Kabupaten/Kota diraih oleh Kota Cimahi, Kabupaten Sukamara, dan Kabupaten Tapanuli Selatan.

Untuk Kategori Perusahaan Skala Besar diraih oleh PT Pelabuhan Indonesia III (Persero), PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing, dan PT Bank Pembangunan Daerah Bali.

Kategori Perusahaan Skala Menengah diraih oleh PT Two in One (Aquarius Boutique Hotel Palangkaraya), PT Kunango Jantan Padang, dan PT Pralon Depok. 

Mengutip kalimat dari Wakil Presiden RI, Ma'ruf Amin, pada penyerahan Paritrana Award 2019 yang lalu, bahwa mendaftarkan perusahaan dan pekerjanya pada program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di BPJAMSOSTEK sangat penting dalam memenuhi hak para pekerja dan menjamin keamanan mereka. Wakil Presiden juga mendorong agar tiap-tiap pemerintah daerah segera mendaftarkan para pekerja non-ASN pada BPJAMSOSTEK. 

Paritrana Award ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Republik Indonesia melalui Kemenko-PMK RI bersama BPJAMSOSTEK yang sudah dimulai sejak tahun 2017 lalu. 

Tujuannya adalah untuk memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah dan pelaku usaha yang dinilai telah mengimplementasikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja dengan baik.

"Semoga para kandidat tahun ini bisa mencapai hasil yang maksimal sebagai buah dari usaha besar dalam mendukung dan mengimplementasi jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah dan perusahaan masing-masing. Semoga Paritrana Award ini menjadi pemicu semangat yang memotivasi semua pihak, agar perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja di Indonesia dapat segera terwujud," ucap Ilyas. 

Sementara itu  Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Bali Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) Deny Yusyulian saat menggelar rapat koordinasi Paritrana Award 2020 secara daring beberapa waktu lalu bersama jajaran Pemerintah Provinsi Bali, BPS Provinsi Bali, APINDO Provinsi Bali dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Provinsi Bali menyampaikan salah satu parameter yang perlu disiapkan yakni perlindungan pekerja rentan yang bisa dialokasikan dari pemerintah daerah.

"Sebab sebagian kecil tenaga kerja yang terdampak pandemi COVID-19, masih melakukan aktivitas bekerja, tetapi jaminan sosialnya tidak bisa mereka akses. Itu karena mereka punya keterbatasan membayar iuran sehingga ini mungkin bisa ditanggulangi oleh pemerintah provinsi," ucapnya.

Begitu pula, lanjut dia, bagi pemerintah kabupaten/kota sama, yakni ada peraturan daerahnya, ataupun peraturan bupati/wali kota.  "Jadi bagaimana memberikan kontribusi melindungi sebagian kecil masyarakat yang disebut pekerja rentan untuk dapat akses perlindungan jaminan sosial," ucapnya.

Anugerah Paritrana Award yang diinisasi Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI bersama BPJAMSOSTEK, ujar dia, juga bertujuan untuk merangsang peran pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota meningkatkan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. 

"Paritrana Award juga sebagai indikator kepatuhan terhadap peraturan jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus meningkatkan kepedulian pemerintah untuk mewujudkan hadirnya negara bagi pekerja," ujarnya.

Menurut Deny, salah satu pilar kesejahteraan rakyat adalah jaminan sosial. "Paritrana Award adalah salah satu 'tools-nya agar pemerintah daerah bisa mewujudkan kesejahteraan melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan," ucapnya.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020