Kuala Lumpur (Antara Bali) - Pengadilan Federal Malaysia memvonis hukuman mati terhadap Fernandez (36), pekerja konstruksi asal Indonesia dalam kasus penyelundupan 938,91 gram ganja, demikian seperti dikutip Bernama, Selasa.

Hakim Ketua Tan Sri Zulkefli Ahmad Makinudin mengatakan sidang tidak memungkiri fakta yang ditemukan Pengadilan Tinggi Johor Baharu mengenai penemuan paket berisi narkoba dalam mobil yang dikemudikan Fernandez.

Panel hakim terdiri atas hakim ketua pengadilan Sabah dan Sarawak Tan Sri Richard Malanjum serta tiga hakim Pengadilan Federal Datuk Hashim Yusoff, Datuk Suriyadi Halim Omar, dan Datin Paduka Zaleha Zahari.

Hakim sepakat untuk menolak banding yang diajukan Fernandez atas vonis pengadilan tinggi pada 29 Agustus 2008 yang menjatuhinya hukuman mati dalam kasus tersebut.

Fernandez ditangkap di Jalan Kubur, Kampung Bakar Batu, Johor Baharu pada pukul 21.15 waktu setempat pada 29 April 2004.(*/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012