Singaraja (Antara Bali) - Pasien rumah sakit di Kabupaten Buleleng terancam kehilangan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah karena pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat tidak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.
    
"Kami memang tidak mendirikan TPS khusus di rumah sakit karena nanti ada petugas tersendiri yang datang ke sana," kata Anggota KPU Kabupaten Buleleng Luh Putu Widyastini di Singaraja, Kamis.
    
Ia mengingatkan agar keluarga pasien mendaftarkan diri ke TPS yang berlokasi di sekitar RS selanjutnya petugas TPS yang mendatangi pasien RS saat Pilkada Kabupaten Buleleng, Minggu (24/4).
    
"Keluarga pasien bisa mendaftar di TPS terdekat dengan membawa kartu pemilih dan formulir C-6. Selanjutnya, KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara) yang mendatangi pasien," kata anggota KPU yang membawai Divisi Logistik itu.
    
Menurut Widyastini, KPU hanya mendirikan satu unit TPS khusus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-B Singaraja.
    
Sekitar 170 hak pilih yang terdiri dari narapidana dan petugas Lapas akan menggunakan hak pilihnya di TPS khusus itu.(MDE/M038/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012