Denpasar (Antara Bali) - Manajemen Bali Kuta Resort (BKR) mendatangi DPRD Provinsi Bali untuk meminta perlindungan terkait penetapan pailit oleh PT Karsa Industama Mandiri (KIM).

I Gusti Agung Made Agung selaku pemilik PT Dwimas Andalan Bali (DAB) yang mengembangkan BKR, di Denpasar, Rabu, mengatakan, pihaknya ingin mendapatkan pelindungan dari DPRD Bali setelah KIM mempailitkan perusahaannya.

Dalam mengerjakan bangunan hotel tersebut, DAB terikat kontrak dengan KIM. Dalam kontrak itu, DAB diwakili oleh MV Handoko Putra, sedangkan KIM oleh M Nahshrun Radhi.

Agung menganggap PT KIM selaku pelaksana proyek menyalahi surat perintah kerja (SPK) Nomor 085/SPK/BKR-MEP/VIII/2008 tertanggal 5 Agustus 2008 karena masih menyisakan beberapa pekerjaan.

"Namun anehnya pada tanggal 9 Juni 2011, KIM tiba-tiba mengajukan permohonan pailit yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Niaga Surabaya dengan nomor register 20/Pailit/2011/PN.Niaga Sby pada tanggal 13 Juni 2011. Dan telah diputus pada tanggal 11 Agustus 2011," katanya.

Dalam kesempatan tersebut Ketua Komisi I DPRD Bali Made Arjaya bersama Wakil Ketua DPRD Bali Ketut Suwandi berjanji akan menindaklanjuti pengaduan pihak BKR.

"Kami akan segera menindaklanjuti kasus ini, termasuk juga akan memanggil pihak-pihak terkait, termasuk dalam hal ini pihak BNI selaku salah satu kreditur," kata Made Arjaya. (I020/IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012