Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Kamis (22/10) ada tambahan sebanyak 94 pasien positif COVID-19 yang dinyatakan telah sembuh.

"Dengan tambahan sebanyak 94 pasien yang telah sembuh pada hari ini, secara kumulatif pasien positif COVID-19 dinyatakan telah sembuh sebanyak 9.977 atau tingkat kesembuhan mencapai  89,68 persen dari total kasus terkonfirmasi," kata Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Kamis.

Dikutip dari laman https://infocorona.baliprov.go.id/, 94 pasien yang dilaporkan sembuh hari ini yakni dari Kabupaten Jembrana (12), Tabanan (4), Badung (14), Kota Denpasar (17), Gianyar (10),  Klungkung (20), Karangasem (7), dan Buleleng (10).

Sedangkan jika dilihat sebaran pasien positif COVID-19 yang telah sembuh secara kumulatifnya di sembilan kabupaten/kota yakni dari Kabupaten Jembrana (372), Tabanan (657), Badung (1.644), Kota Denpasar (2.853), Gianyar (1.168), Bangli (756), Klungkung (745), Karangasem (796), dan Buleleng (924). Selain itu juga ada 36 orang dengan domisili dari luar Bali dan 26 warga negara asing.

Baca juga: Kabupaten Badung catat tingkat kesembuhan COVID-19 tertinggi

Dewa Indra yang juga Sekda Bali itu menambahkan, pada hari ini juga tercatat ada tambahan 83 kasus baru, sehingga jumlah kumulatif kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata menjadi 11.125 orang.

Adapun sebaran kasus baru pada hari ini yakni dari  Kabupaten Jembrana (2), Tabanan (4), Badung (14), Kota Denpasar (20), Gianyar (20), Bangli (7), Klungkung (6), Karangasem (2) dan Kabupaten Buleleng (8).

Satgas Penanganan COVID-19 Provinsi Bali juga mencatat ada tambahan dua pasien yang meninggal dunia yakni satu orang dari Kabupaten Badung dan satu orang dari Kabupaten Bangli. Dengan demikian, secara kumulatif pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di daerah kita menjadi 355 orang atau 3,19 persen.

Sedangkan untuk pasien yang masih dalam perawatan atau kasus aktif hingga saat ini 793 orang (7,13 persen).

Pihaknya mengimbau masyarakat untuk senantiasa disiplin menjaga kesehatan dengan menerapkan protokol kesehatan, sehingga bisa memutus penyebaran COVID-19.

"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," kata mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali itu.

Melihat perkembangan pandemi ini, kata Dewa Indra, Gubernur Bali pun telah mengeluarkan Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

Baca juga: Di Bali, tingkat kesembuhan pasien COVID-19 capai 89 persen

Pergub tersebut diantaranya mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020