Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Kabinet Dipo Alam mengatakan, pihaknya masih menunggu pemberitahuan resmi dari Polri terkait status anggota Dewan Pertimbangan Presiden Siti Fadilah Supari dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa.

"Kita masih menunggu dulu karena saya sendiri belum menerima tertulis dari Kapolri atau KPK," katanya di kantor kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Menurut Dipo, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono akan menentukan kebijakan setelah surat atau pemberitahuan resmi dari Polri sudah diterima. Setelah itu, Dipo Alam dan pihak terkait akan melaksanakan kebijakan tersebut.

"Tentunya setelah nanti 'clear' apakah betul jadi tersangka, maka akan diambil satu kebijaksanaan, karena untuk pemeriksaan-pemeriksaan ini beliau (Siti Fadilah) tidak bisa aktif (bekerja)," katanya.

Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri, Komjen Polisi Sutarman telah menyatakan, Siti Fadilah Supari sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa penyakit.

Status itu ditetapkan terkait posisi Siti Fadilah sebagai mantan Menteri Kesehatan. "Statusnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi masih mengumpulkan keterangan dari yang lain," kata Komjen Sutarman di Jakarta, Selasa (17/4).(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012