Kepala Pos wilayah Nusa Penida CV Karisma Motor (dealer motor), Yenarto Alias Konarto (43) ditahan Polres Klungkung karena terlibat dalam kasus penggelapan uang pengiriman sepeda motor.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Yang bersangkutan ditangkap pada Senin (5/10) di rumahnya di Jalan. Wibisana Barat, Br./Lingk. Tulang Ampiang, Desa Pemecutan Kaja, Kec. Denpasar Utara Kota Denpasar. Saat itu, tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani hukuman di Polres Klungkung," kata Kasubbag Humas Polres Klungkung, AKP I Putu Gede Ardana, saat dikonfirmasi di Klungkung, Rabu.
Ia menjelaskan rincian barang bukti yang disita dari pelaku berupa faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada konsumen Fitriana, dengan harga OTR sebesar Rp22.050.000, Diskon Rp500.000, sudah disetor Rp5.500.000, dan belum disetor Rp16.050.000.
Selanjutnya faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada konsumen I Putu Agus Juniantara dengan harga OTR Rp30.700.000, diskon Rp1.000.000, sudah disetor Rp5.500.000, dan belum disetor Rp16.050.000. Serta faktur dan nota penjualan sepeda motor kepada Konsumen I Wayan Sadra dengan harga OTR Rp21.300.000, diskon Rp500.000, sudah disetor Rp500.000, dan belum disetor Rp20.300.000.
"Yang bersangkutan tidak bisa mengembalikan kerugian yang dia buat. Lalu, uangnya sudah dipakai untuk bayar cicilan rumah dan kendaraan. Kejadian ini mulai diketahui 20 Mei 2020, ada tiga kendaraan yang digelapkan hasil penjualannya," ucap Ardana.
Baca juga: Polda Bali tangkap pengacara gelapkan mobil
Baca juga: Polda Bali tangkap pengacara gelapkan mobil
Pelaku dikenakan pasal 374 subsider 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Awalnya, Rabu, 20 Mei 2020 pukul 10.00 wita, korban yang merupakan Kepala Cabang CV Karisma Motor Kabupaten Klungkung, Kandrali (41) melakukan tugas pengecekan hutang atau audit kepada bagian administrasi.
Setelah dilakukan pengecekan utang, korban menemukan kejanggalan bahwa sepeda motor yang sudah dikirimkan ke Nusa Penida harus sudah dibayarkan senilai 50 persen. Namun, pelaku belum menyetorkan uang senilai 50 persen tersebut.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa uang hasil penjualan tiga unit sepeda motor di Pos CV Karisma Motor Cabang Nusa Penida telah digelapkan oleh pelaku dengan total kerugian yang sebesar Rp60.050.000," kata Kasubbag Humas Polres Klungkung.
Ardana mengatakan setelah adanya peristiwa penggelapan tersebut, pelaku sudah tidak bekerja dan tidak lagi tinggal di Nusa Penida, Klungkung.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020