Jakarta (Antara Bali) - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Saud Usman Nasution membantah bahwa mantan Menteri Kesehatan  RI Siti Fadilah Supari sebagai tersangka kasus pengadaan alat kesehatan untuk persiapan menghadapi kejadian luar biasa.

"Mantan Menkes RI, Ibu Siti Fadilah Supari memang benar datang ke Direktorat III Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri pada hari Senin (9/4) tapi untuk melakukan klarifikasi," kata Saud di Jakarta, Kamis malam.

Kasus ini masih dalam penyidikan Bareskrim dan Saud menegaskan bahwa Siti Fadilah belum ditetapkan sebagai tersangka maupun sebagai saksi.

"Untuk kasus ini kita sudah menetapkan empat tersangka yakni  MH, HS, Mn dan MS," kata Saud.

MH selaku pejabat pembuat komitmen, HS selaku ketua panitia pengadaan, Mn selaku Direktur Operasional PT I sebagai penyedia barang atau pemenang lelang, dan MS selaku Direktur Utama PT MM sebagai sub kontraktor, ujarnya.

Polri telah menangani kasus di Kementerian Kesehatan pada proyek pengadaan alat kesehatan untuk kejadian luar biasa tahun anggaran 2005 sebesar Rp15.548.280.000 yang dilaksanakan pusat penanggulangan masalah kesehatan dengan sistem penunjukan, kata Saud.(*/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012