Tim gabungan Yustisi terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Tim Penegakan Peraturan Daerah Kota Denpasar, TNI dan Polri terus melaksanakan operasi penertiban disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar Bali, Selasa, mengatakan kegiatan tersebut akan terus dilakukan agar masyarakat mengerti dan sadar pentingnya mengikuti dan taat pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.
"Kalau masyarakat tidak taat pada protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 semakin banyak warga yang terpapar virus corona, khususnya di Kota Denpasar," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar: keluarga jadi klaster baru COVID-19
Dewa Sayoga mengatakan dalam kegiatan operasi ini pihaknya menjaring 23 orang. Dari jumlah yang dijaring 19 orang tidak menggunakan masker dan empat orang menggunakan masker dalam posisi salah.
"Warga yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali. Dan yang menggunakan masker tapi tidak benar diberikan sanksi sosial dan pembinaan. Dengan harapan mereka tidak melanggar kembali," ucapnya.
Dewa Sayoga menegaskan kegiatan ini bukan semata-mata mencari kesalahan orang, namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan COVID-19 dapat dicegah.
Selain itu Sayoga menambahkan sebelum operasi ini pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga di Denpasar Bali, Selasa, mengatakan kegiatan tersebut akan terus dilakukan agar masyarakat mengerti dan sadar pentingnya mengikuti dan taat pada protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penularan COVID-19.
"Kalau masyarakat tidak taat pada protokol kesehatan, maka penularan COVID-19 semakin banyak warga yang terpapar virus corona, khususnya di Kota Denpasar," ujarnya.
Baca juga: Pemkot Denpasar: keluarga jadi klaster baru COVID-19
Dewa Sayoga mengatakan dalam kegiatan operasi ini pihaknya menjaring 23 orang. Dari jumlah yang dijaring 19 orang tidak menggunakan masker dan empat orang menggunakan masker dalam posisi salah.
"Warga yang tidak menggunakan masker dikenakan denda sebesar Rp100 ribu sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali. Dan yang menggunakan masker tapi tidak benar diberikan sanksi sosial dan pembinaan. Dengan harapan mereka tidak melanggar kembali," ucapnya.
Dewa Sayoga menegaskan kegiatan ini bukan semata-mata mencari kesalahan orang, namun untuk mengedukasi masyarakat bahwa mengikuti protokol kesehatan itu sangat penting, sehingga penularan COVID-19 dapat dicegah.
Selain itu Sayoga menambahkan sebelum operasi ini pihaknya telah memberikan sosialisasi kepada masyarakat terkait Pergub Nomor 46 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020