Semarang (Antara Bali) - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Semarang memusnahkan produk makanan, jamu dan kosmetik senilai Rp417 juta karena tidak memenuhi syarat keamanan dan tidak memiliki izin edar sehingga berbahaya bagi kesehatan manusia.
"Berbagai mi basah dan mi kering, produk kosmetik serta produk jamu yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut merupakan hasil pengawasan serta penertiban yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat," kata Kepala BPOM Semarang Supriyanto Utomo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Pemusnahan produk makanan, jamu dan kosmetik dengan cara dibakar dilakukan secara simbolis di kantor BPOM Semarang dengan disaksikan sejumlah perwakilan dari aparat penegak hukum, sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang.
Menurut Supriyanto, produk makanan, jamu dan kosmetik yang dimusnahkan tersebut disita dari empat tersangka, yakni M dan UP dari Magelang, HM dari Kudus serta MJ.
Tersangka M dan UP dengan barang bukti sembilan karung mi basah dan 144 bal mi kering mengandung formalin, dua jerigen formalin serta satu karung boraks dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Pasal 62 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka HM dan MJ dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan barang bukti berupa puluhan jenis produk kosmetik dan jamu yang dikemas dalam beberapa dus.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
"Berbagai mi basah dan mi kering, produk kosmetik serta produk jamu yang mengandung bahan kimia berbahaya tersebut merupakan hasil pengawasan serta penertiban yang kami lakukan untuk melindungi masyarakat," kata Kepala BPOM Semarang Supriyanto Utomo di Semarang, Jawa Tengah, Rabu.
Pemusnahan produk makanan, jamu dan kosmetik dengan cara dibakar dilakukan secara simbolis di kantor BPOM Semarang dengan disaksikan sejumlah perwakilan dari aparat penegak hukum, sebelum dibawa ke tempat pembuangan akhir (TPA) Jatibarang Semarang.
Menurut Supriyanto, produk makanan, jamu dan kosmetik yang dimusnahkan tersebut disita dari empat tersangka, yakni M dan UP dari Magelang, HM dari Kudus serta MJ.
Tersangka M dan UP dengan barang bukti sembilan karung mi basah dan 144 bal mi kering mengandung formalin, dua jerigen formalin serta satu karung boraks dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan dan Pasal 62 UU RI No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Tersangka HM dan MJ dijerat Pasal 196 dan 197 UU RI No 36/2009 tentang Kesehatan dengan barang bukti berupa puluhan jenis produk kosmetik dan jamu yang dikemas dalam beberapa dus.(IGT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012