Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) mengharapkan dukungan dari berbagai "stakeholder" atau pemangku kepentingan untuk proaktif mengedukasi masyarakat terkait pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan faktor risiko yang dapat terjadi ketika bekerja.
"PR kita masih banyak, kami tidak bisa bekerja sendiri, tentunya membutuhkan peranan pihak RS, HRD, Serikat Pekerja dan berbagai pihak terkait supaya proaktif mengedukasi semua faktor risiko yang terjadi di lapangan, termasuk melakukan sosialisasi," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif dalam acara Ngopi Asek (Ngobrolin Seputar Info BPJAMSOSTEK) yang dipantau secara virtual dari Denpasar, pekan ini.
Pihaknya juga bersama-sama meningkatkan kompetensi SDM, demikian juga pihak RS terkait pemahaman Perpres Nomor 7 Tahun 2019, yang diantaranya mengenai 88 penyakit akibat kerja.
"Kami pun mengharapkan dukungan RS swasta maupun pemerintah agar melengkapi prasarana rehab medis yang lebih baik," ucapnya.
Krishna menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan Annika Linden Centre terkait program "Return to Work".
Program Return to Work (Kembali Bekerja) merupakan manfaat tambahan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan.
"Kami harapkan kehadiran Annika Linden Center tidak saja di Bali, tetapi juga di daerah lainnya di Indonesia," ujar Krishna.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga terus meningkatkan layaan digital supaya para peserta dapat terlayani dengan lebih baik, termasuk juga disiapkan layanan Halo Dokter yang melayani konsultasi khusus mengenai penyakit akibat kerja. Intinya perlu bersama-sama membuat inovasi layanan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan cara dapatkan diskon iuran 99 persen
Sementara itu, Ahmad Fauzan, Asdepwil Bidan Wasrik dan Manajemen Risiko BPJAMSOSTEK Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) banyak mengupas mengenai layanan BPJAMSOSTEK yang memudahkan peserta dalam mengurus klaim di tengah pandemi COVID-19.
Dia mencontohkan, Protokol Lapak Asik untuk klaim JHT dilakukan secara hibrid melalui kanal online, klaim kolektif dan offline. Kanal Lapak Asik Online menerapkan klaim JHT seluruhnya secara daring. Proses dimulai dari registrasi dengan cara mengakses laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id., dilanjutkan proses upload dokumen via email dan verifikasi via telepon atau videocall, hingga akhirnya dana ditransfer.
Sedangkan kanal Lapak Asik Kolektif diterapkan bagi peserta yg mengalami PHK massal dari perusahaan berskala sedang dan besar. BPJAMSOSTEK akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memproses administrasi klaim JHT secara kolektif.
"Dengan demikian, peserta tidak perlu terlibat langsung dalam proses verifikasi data. Peserta baru berhubungan dengan BPJAMSOSTEK ketika akan memasuki proses pembayaran," ujar Fauzan.
Bagi peserta yang kesulitan mengakses kanal Lapak Asik Online, dapat memanfaatkan kanal Lapak Asik Offline. Kanal "offline" ini diterapkan di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung dengan petugas secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas Customer Service Officer (CSO).
"Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara One to Many, yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan," katanya.
Empat jenis relaksasi
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan menjelaskan banyak hal terkait program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK.
"Pandemi COVID-19 selain berdampak dari sisi kesehatan, juga berdampak secara ekonomi, hampir seluruh perusahaan terdampak serta karyawan banyak dirumahkan dan di-PHK. Di samping bisa menyelesaikan persoalan kesehatan, pemerintah juga mencoba hal-hal yang bisa mengangkat dari sisi implikasi ekonomi," katanya.
Irfan mengemukakan, penyesuaian iuran merupakan bentuk kepedulian negara bagi pemberi kerja dan dan peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak pandemi COVID-19.
"Tujuannya untuk mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta kesinambungan program, serta mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha," ucapnya.
Irfan menjelaskan terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.
Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020 , sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Serta yang terakhir atau keempat adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Meski iurannya turun, Irfan meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
Dalam acara Ngopi Asek (Ngobrolin Seputar Info BPJAMSOSTEK) secara virtual itu, ratusan peserta yang hadir juga berkesempatan mengikuti undian dengan memperebutkan hadiah berupa televisi, kulkas, dan sepeda. Selain itu juga disiapkan hadiah voucher belanja bagi 10 penanya masing-masing senilai 200 K, dan uang digital @100 K untuk 10 pendaftar pertama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"PR kita masih banyak, kami tidak bisa bekerja sendiri, tentunya membutuhkan peranan pihak RS, HRD, Serikat Pekerja dan berbagai pihak terkait supaya proaktif mengedukasi semua faktor risiko yang terjadi di lapangan, termasuk melakukan sosialisasi," kata Direktur Pelayanan BPJAMSOSTEK Krishna Syarif dalam acara Ngopi Asek (Ngobrolin Seputar Info BPJAMSOSTEK) yang dipantau secara virtual dari Denpasar, pekan ini.
Pihaknya juga bersama-sama meningkatkan kompetensi SDM, demikian juga pihak RS terkait pemahaman Perpres Nomor 7 Tahun 2019, yang diantaranya mengenai 88 penyakit akibat kerja.
"Kami pun mengharapkan dukungan RS swasta maupun pemerintah agar melengkapi prasarana rehab medis yang lebih baik," ucapnya.
Krishna menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah terjalin dengan Annika Linden Centre terkait program "Return to Work".
Program Return to Work (Kembali Bekerja) merupakan manfaat tambahan dari program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diwujudkan dalam bentuk pendampingan bagi peserta yang mengalami musibah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kecacatan.
"Kami harapkan kehadiran Annika Linden Center tidak saja di Bali, tetapi juga di daerah lainnya di Indonesia," ujar Krishna.
Selain itu, BPJAMSOSTEK juga terus meningkatkan layaan digital supaya para peserta dapat terlayani dengan lebih baik, termasuk juga disiapkan layanan Halo Dokter yang melayani konsultasi khusus mengenai penyakit akibat kerja. Intinya perlu bersama-sama membuat inovasi layanan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sosialisasikan cara dapatkan diskon iuran 99 persen
Sementara itu, Ahmad Fauzan, Asdepwil Bidan Wasrik dan Manajemen Risiko BPJAMSOSTEK Kanwil Bali, Nusa Tenggara, dan Papua (Banuspa) banyak mengupas mengenai layanan BPJAMSOSTEK yang memudahkan peserta dalam mengurus klaim di tengah pandemi COVID-19.
Dia mencontohkan, Protokol Lapak Asik untuk klaim JHT dilakukan secara hibrid melalui kanal online, klaim kolektif dan offline. Kanal Lapak Asik Online menerapkan klaim JHT seluruhnya secara daring. Proses dimulai dari registrasi dengan cara mengakses laman antrian.bpjsketenagakerjaan.go.id., dilanjutkan proses upload dokumen via email dan verifikasi via telepon atau videocall, hingga akhirnya dana ditransfer.
Sedangkan kanal Lapak Asik Kolektif diterapkan bagi peserta yg mengalami PHK massal dari perusahaan berskala sedang dan besar. BPJAMSOSTEK akan berkoordinasi dengan pihak perusahaan untuk memproses administrasi klaim JHT secara kolektif.
"Dengan demikian, peserta tidak perlu terlibat langsung dalam proses verifikasi data. Peserta baru berhubungan dengan BPJAMSOSTEK ketika akan memasuki proses pembayaran," ujar Fauzan.
Bagi peserta yang kesulitan mengakses kanal Lapak Asik Online, dapat memanfaatkan kanal Lapak Asik Offline. Kanal "offline" ini diterapkan di seluruh kantor cabang BPJAMSOSTEK melalui bilik-bilik yang dilengkapi layar monitor dan terhubung dengan petugas secara video conference, sehingga tidak ada kontak fisik langsung petugas Customer Service Officer (CSO).
"Untuk meningkatkan kapasitas pelayanan dan mempercepat proses, pelayanan juga dilakukan secara One to Many, yakni satu orang CSO melayani 4-6 orang sekaligus dalam waktu bersamaan," katanya.
Empat jenis relaksasi
Sementara itu Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Bali Denpasar Mohamad Irfan menjelaskan banyak hal terkait program relaksasi iuran BPJAMSOSTEK.
"Pandemi COVID-19 selain berdampak dari sisi kesehatan, juga berdampak secara ekonomi, hampir seluruh perusahaan terdampak serta karyawan banyak dirumahkan dan di-PHK. Di samping bisa menyelesaikan persoalan kesehatan, pemerintah juga mencoba hal-hal yang bisa mengangkat dari sisi implikasi ekonomi," katanya.
Irfan mengemukakan, penyesuaian iuran merupakan bentuk kepedulian negara bagi pemberi kerja dan dan peserta BPJAMSOSTEK yang terdampak pandemi COVID-19.
"Tujuannya untuk mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta kesinambungan program, serta mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha," ucapnya.
Irfan menjelaskan terdapat empat jenis relaksasi yang diberikan selama selama enam bulan, mulai dari iuran bulan Agustus 2020 hingga Januari 2021. Pertama keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) & Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99 persen atau dengan kata lain perusahaan hanya perlu membayar 1 persen selama masa relaksasi.
Keringanan ini diberikan secara langsung kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU) tanpa perlu melakukan pengajuan selama telah memenuhi persyaratan, yaitu bagi peserta eksisting telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 dan bagi peserta baru cukup membayar iuran penuh untuk dua bulan pertama.
Sedangkan bagi peserta jasa konstruksi yang eksisting cukup membayar 1 persen dari sisa tagihan dan bagi peserta baru membayar iuran penuh termin pertama dan untuk termin selanjutnya cukup membayar 1 persen.
Relaksasi kedua adalah penundaan pembayaran iuran Jaminan Pensiun (JP) sebesar 99 persen. Pada kebijakan ini peserta cukup membayar iuran JP sebesar 1 persen selama periode relaksasi, namun sisanya harus dibayarkan sekaligus atau bertahap dimulai paling lambat tanggal 15 Mei 2021 dan diselesaikan paling lambat tanggal 15 April 2022.
Guna mendapatkan manfaat ini, peserta juga harus melunasi iuran bulan Juli 2020 serta melakukan pengajuan ke BPJAMSOSTEK. Untuk perusahaan besar dan menengah dalam pengajuannya wajib melampirkan data penurunan omset penjualan atau pendapatan per bulan lebih dari 30 persen sejak bulan Februari 2020 , sedangkan untuk perusahaan kecil dan mikro cukup memberikan surat pemberitahuan dan akan langsung disetujui oleh BPJAMSOSTEK.
Kebijakan yang ketiga adalah relaksasi pengenaan denda keterlambatan pembayaran iuran dari 2 persen menjadi 0,5 persen, serta menghapus denda atas penundaan iuran Jaminan Pensiun sampai jangka waktu pembayaran cicilan berakhir pada tanggal 15 April 2022.
Serta yang terakhir atau keempat adalah perpanjangan jangka waktu pembayaran iuran dari tanggal 15 menjadi tanggal 30 bulan berikutnya, namun jika tanggal 30 jatuh pada hari libur maka dibayar pada hari kerja sebelum tanggal 30.
Meski iurannya turun, Irfan meyakinkan bahwa tidak ada penurunan manfaat yang diterima oleh peserta, karena tujuan dari kebijakan ini adalah mengedepankan perlindungan hak-hak jaminan sosial ketenagakerjaan bagi peserta, meringankan beban pemberi kerja dan peserta serta menjaga kesinambungan program perlindungan, mendukung upaya pemulihan perekonomian dan kelangsungan usaha.
Dalam acara Ngopi Asek (Ngobrolin Seputar Info BPJAMSOSTEK) secara virtual itu, ratusan peserta yang hadir juga berkesempatan mengikuti undian dengan memperebutkan hadiah berupa televisi, kulkas, dan sepeda. Selain itu juga disiapkan hadiah voucher belanja bagi 10 penanya masing-masing senilai 200 K, dan uang digital @100 K untuk 10 pendaftar pertama.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020