Sebanyak 126 personel gabungan yang terdiri dari Polri, TNI dan Satpol PP melakukan Operasi Yustisi dengan menyasar tiga lokasi yang tersebar di wilayah Denpasar, Bali.
"Hari ini, 126 personel dibagi pada tiga titik, salah satunya wilayah Pemecutan. Sebagian besar masyarakat ada yang sudah menggunakan masker, tapi penggunaannya tidak sempurna. Kita ingatkan mungkin yang tidak sempurna itu pakai masker tapi setengah-setengah. Nah itu diingatkan dan ditegur oleh tim semua. Sedangkan yang tidak memakai masker sama sekali baru dilakukan penindakan," kata Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Wayan Sunartha di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa tujuan penindakan bukan menyusahkan masyarakat justru memberikan pemahaman dan efek jera kepada yang bersangkutan karena tanpa sadar, bila tidak menggunakan masker berisiko tinggi terhadap yang bersangkutan.
"Kita berharap yang terpapar semakin berkurang, yang sembuh semakin meningkat dan yang dirawat semakin berkurang aerta yang meninggal mudah-mudahan tidak ada lagi," ucapnya.
Baca juga: Di Bali, Operasi Yustisi tindak 3.051 pelanggar protokol kesehatan
Operasi Yustisi dimulai dari wilayah Pemecutan Denpasar, kemudian Jalan Thamrin, lalu menuju Jalan Gajah Mada, Jalan Sulawesi hingga beberapa titik lainnya di wilayah Denpasar. Sasarannya mulai dari pengendara roda dua maupun roda empat, kemudian toko-toko terkait penerapan protokol kesehatannya.
Sementara itu, berdasarkan data operasi yustisi yang terhitung sejak 14 sampai 20 September 2020 tercatat ada 1.703 pelanggaran. Data tersebut diperoleh dari 336 lokasi, wilayah hukum Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, Polsek Denpasar Barat, Polsek Denpasar Timur, Polsek Kuta, Polsek Kuta Selatan Polsek KP3 Udara, dan Polsek KWS Benoa.
Adapun rincian pelanggaran dari operasi yustisi tersebut, yaitu pelanggaran fisik 377 pelanggar, teguran lisan terhadap 933 pelanggar, teguran tertulis ada 126 pelanggar kerja sosial di fasilitas umum ada 123 pelanggar dan denda terhadap 32 pelanggar.
Baca juga: Dokter UGM: masker scuba tidak efektif untuk COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Hari ini, 126 personel dibagi pada tiga titik, salah satunya wilayah Pemecutan. Sebagian besar masyarakat ada yang sudah menggunakan masker, tapi penggunaannya tidak sempurna. Kita ingatkan mungkin yang tidak sempurna itu pakai masker tapi setengah-setengah. Nah itu diingatkan dan ditegur oleh tim semua. Sedangkan yang tidak memakai masker sama sekali baru dilakukan penindakan," kata Wakapolda Bali, Brigjen. Pol. I Wayan Sunartha di Denpasar, Kamis.
Ia mengatakan bahwa tujuan penindakan bukan menyusahkan masyarakat justru memberikan pemahaman dan efek jera kepada yang bersangkutan karena tanpa sadar, bila tidak menggunakan masker berisiko tinggi terhadap yang bersangkutan.
"Kita berharap yang terpapar semakin berkurang, yang sembuh semakin meningkat dan yang dirawat semakin berkurang aerta yang meninggal mudah-mudahan tidak ada lagi," ucapnya.
Baca juga: Di Bali, Operasi Yustisi tindak 3.051 pelanggar protokol kesehatan
Operasi Yustisi dimulai dari wilayah Pemecutan Denpasar, kemudian Jalan Thamrin, lalu menuju Jalan Gajah Mada, Jalan Sulawesi hingga beberapa titik lainnya di wilayah Denpasar. Sasarannya mulai dari pengendara roda dua maupun roda empat, kemudian toko-toko terkait penerapan protokol kesehatannya.
Sementara itu, berdasarkan data operasi yustisi yang terhitung sejak 14 sampai 20 September 2020 tercatat ada 1.703 pelanggaran. Data tersebut diperoleh dari 336 lokasi, wilayah hukum Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Selatan, Polsek Denpasar Barat, Polsek Denpasar Timur, Polsek Kuta, Polsek Kuta Selatan Polsek KP3 Udara, dan Polsek KWS Benoa.
Adapun rincian pelanggaran dari operasi yustisi tersebut, yaitu pelanggaran fisik 377 pelanggar, teguran lisan terhadap 933 pelanggar, teguran tertulis ada 126 pelanggar kerja sosial di fasilitas umum ada 123 pelanggar dan denda terhadap 32 pelanggar.
Baca juga: Dokter UGM: masker scuba tidak efektif untuk COVID-19
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020