Denpasar (Antara Bali) - I Made Puja, oknum anggota DPRD Kota Denpasar yang diringkus jajaran kepolisian setempat saat kedapatan menjadi bandar judi togel, mengaku menjalani "bisnis haram" tersebut karena membutuhkan banyak uang untuk berobat.

"Saya butuh banyak uang untuk biaya pengobatan," kata Puja, anggota Komisi C dari Partai Golkar itu di Mapolresta Denpasar, Minggu.

Sementara itu Kapolresta Denpasar Kombes Pol I Wayan Sunartha mengatakan, berdasarkan penyelidikan sementara omset judi yang dijalankan tersangka berkisar Rp4,5-5 juta per bulan.

Kepada polisi Made Puja mengaku baru menjalankan bisnis haram judi togel atau toto gelap yang dilarang pemerintah itu sejak satu-setengah bulan lalu.

"Yang bersangkutan sudah mengakui jika dia bandar togel sehingga kami jerat dengan pasal 303 KUHP," kata Kapolresta.(IGT/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012