Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali mencatat pada Jumat (4/9) terjadi rekor tertinggi untuk penambahan 196 kasus positif COVID-19 dan sembilan pasien yang meninggal dunia.
"Hari ini, penambahan kasus baru 196 orang, semuannya terinfeksi karena transmisi lokal, yang tersebar di sembilan kabupaten/kota yang ada di Bali," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Jumat.
Adapun rincian sebaran penambahan kasus positif COVID-19 untuk masing-masing kabupaten/kota yakni di Kabupaten Jembrana (4), Tabanan (7), Badung (38), Kota Denpasar (26), Gianyar (30), Bangli (13), Klungkung (9), Karangasem (32), dan Kabupaten Buleleng (37).
Baca juga: GTPP Bali: Keberhasilan sembuh COVID-19 di Karangasem dan Buleleng tertinggi
Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali itu mengatakan dengan penambahan 196 kasus baru itu, secara kumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali hingga saat ini menjadi 5.906 orang.
Dengan penambahan 196 kasus baru hari ini, secara nasional Bali menempati peringkat kelima penambahan kasus harian tertinggi setelah DKI Jakarta (880), Jawa Barat (385), Jawa Timur (350), dan Kalimantan Timur (281).
GTPP COVID-19 Provinsi Bali mencatat sejak minggu keempat Agustus 2020, penambahan kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata mengalami lonjakan drastis di atas 70 kasus dalam sehari.
Bahkan pada Senin (31/8) terjadi penambahan kasus baru sebanyak 129 orang, kemudian Selasa (1/9) sebanyak 160 orang, Rabu (2/9) sebanyak 169 orang, Kamis (3/9) sebanyak 174 orang.
Dewa Indra mengatakan, pada hari ini, Jumat (4/9) dengan penambahan sembilan pasien yang meninggal dunia juga mencatatkan rekor kasus kematian harian tertinggi. Rekor kasus kematian harian tertinggi sebelumnya tercatat pada Rabu (2/9) sebanyak lima kasus.
Baca juga: Dirjen IKP Kominfo minta PPID Bali aktif beri informasi cegah COVID-19
"Secara kumulatif, pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 88 orang (1,49 persen).
Sembilan pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 pada Jumat ini yakni dari Kabupaten Jembrana (1), Badung (2), Bangli (1), Buleleng (1), Tabanan (1), Gianyar (2), dan Klungkung (1)
"Hari ini juga dilaporkan ada penambahan 81 pasien yang sembuh, sehingga secara kumulatif pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 4.833 orang," kata Dewa Indra.
Sementara jumlah kasus aktif atau pasien dalam perawatan sebanyak 985 orang (16,68 persen) yang dirawat di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Oleh karena itu, Dewa Indra kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja.
"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," ucapnya.
Gubernur Bali, lanjut Dewa Indra, juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Hari ini, penambahan kasus baru 196 orang, semuannya terinfeksi karena transmisi lokal, yang tersebar di sembilan kabupaten/kota yang ada di Bali," kata Ketua Harian GTPP COVID-19 Provinsi Bali Dewa Made Indra, di Denpasar, Jumat.
Adapun rincian sebaran penambahan kasus positif COVID-19 untuk masing-masing kabupaten/kota yakni di Kabupaten Jembrana (4), Tabanan (7), Badung (38), Kota Denpasar (26), Gianyar (30), Bangli (13), Klungkung (9), Karangasem (32), dan Kabupaten Buleleng (37).
Baca juga: GTPP Bali: Keberhasilan sembuh COVID-19 di Karangasem dan Buleleng tertinggi
Dewa Indra yang juga Sekda Provinsi Bali itu mengatakan dengan penambahan 196 kasus baru itu, secara kumulatif kasus positif COVID-19 di Provinsi Bali hingga saat ini menjadi 5.906 orang.
Dengan penambahan 196 kasus baru hari ini, secara nasional Bali menempati peringkat kelima penambahan kasus harian tertinggi setelah DKI Jakarta (880), Jawa Barat (385), Jawa Timur (350), dan Kalimantan Timur (281).
GTPP COVID-19 Provinsi Bali mencatat sejak minggu keempat Agustus 2020, penambahan kasus positif COVID-19 di Pulau Dewata mengalami lonjakan drastis di atas 70 kasus dalam sehari.
Bahkan pada Senin (31/8) terjadi penambahan kasus baru sebanyak 129 orang, kemudian Selasa (1/9) sebanyak 160 orang, Rabu (2/9) sebanyak 169 orang, Kamis (3/9) sebanyak 174 orang.
Dewa Indra mengatakan, pada hari ini, Jumat (4/9) dengan penambahan sembilan pasien yang meninggal dunia juga mencatatkan rekor kasus kematian harian tertinggi. Rekor kasus kematian harian tertinggi sebelumnya tercatat pada Rabu (2/9) sebanyak lima kasus.
Baca juga: Dirjen IKP Kominfo minta PPID Bali aktif beri informasi cegah COVID-19
"Secara kumulatif, pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 88 orang (1,49 persen).
Sembilan pasien yang meninggal dunia karena COVID-19 pada Jumat ini yakni dari Kabupaten Jembrana (1), Badung (2), Bangli (1), Buleleng (1), Tabanan (1), Gianyar (2), dan Klungkung (1)
"Hari ini juga dilaporkan ada penambahan 81 pasien yang sembuh, sehingga secara kumulatif pasien yang sudah sembuh dari COVID-19 di Provinsi Bali menjadi 4.833 orang," kata Dewa Indra.
Sementara jumlah kasus aktif atau pasien dalam perawatan sebanyak 985 orang (16,68 persen) yang dirawat di 17 rumah sakit, dan dikarantina di Bapelkesmas, UPT Nyitdah, Wisma Bima, Hotel Ibis, Hotel Grand Mega dan BPK Pering).
Oleh karena itu, Dewa Indra kembali mengingatkan dan mengajak masyarakat untuk mendukung upaya pemerintah, dengan disiplin melaksanakan protokol kesehatan, dimana saja, kapan saja.
"Marilah kita laksanakan protokol kesehatan dengan disiplin untuk selalu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak fisik, dan menghindari keramaian," ucapnya.
Gubernur Bali, lanjut Dewa Indra, juga telah mengeluarkan Pergub Nomor 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.
Pergub tersebut mengatur tentang sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Besaran denda yang diterapkan adalah Rp100.000 bagi perorangan yang tidak menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, dan Rp1.000.000 bagi pelaku usaha dan tempat fasilitas umum lainnya yang tidak menyiapkan sarana pencegahan COVID-19.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020