Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tabanan, Bali, menerapkan protokol kesehatan COVID-19 secara ketat saat Pendaftaran Pilkada 2020 untuk bakal calon bupati dan wakil bupati pada 9 Desember 2020.
"Saat proses verifikasi berkas, selain pasangan calon dan istri, maka hanya beberapa orang yang diperbolehkan masuk," kata Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, saat menerima pasangan Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan sebagai pasangan bakal calon Bupati Tabanan dan Wakil Bupati Tabanan yang mendaftar di KPU setempat, Jumat.
Kepada pasangan yang diusung oleh PDI-Perjuangan dan Gerindra itu, ia mengatakan bakal calon Bupati Tabanan dan Wakil Bupati Tabanan yang telah mengajukan pendaftaran dianjurkan untuk melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar pada 8 September.
"Tes kesehatan di Rumah Sakit Sanglah adalah bagian rekomendasi oleh ikatan dokter Indonesia bahwa setiap paslon harus melakukan uji tes kesehatan," ujarnya.
Selain masalah kesehatan dari para pasangan bakal calon, dalam masa pandemi COVID-19 ini juga memang ada peraturan untuk menjalankan skema protokol kesehatan COVID-19 yang merupakan instruksi dari KPU Pusat, seperti pembatasan jumlah pendukung saat pendaftaran harus dilakukan.
"Untuk para petugas di KPU dan bakal paslon calon bupati dan wakil bupati Tabanan yang mendaftar serta para pendukung harus menjaga jarak," katanya.
Untuk langkah kampanye, selain menyasar media sosial, pasangan Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan atau paket Jaya-Wira akan mengandalkan struktur partai dari tingkat ranting hingga kabupaten Tabanan.
"PDIP di Kabupaten Tabanan menguasai kursi legislatif hampir 70 persen dengan raihan 28 kursi dari total 40 di DPRD," katanya.
Dalam Pilkada Tabanam, Komang Gede Sanjaya yang saat ini merupakan Wakil Bupati Tabanan itu berpasangan dengan I Made Edi Wirawan yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Dalam perhelatan pilkada tersebut, mereka menghadapi pasangan Anak Agung Ngurah Panji Astika dan I Dewa Nyoman Budiasa yang diusung oleh Partai Golkar, Hanura dan Demokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Saat proses verifikasi berkas, selain pasangan calon dan istri, maka hanya beberapa orang yang diperbolehkan masuk," kata Ketua KPU Tabanan, I Gede Putu Weda Subawa, saat menerima pasangan Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan sebagai pasangan bakal calon Bupati Tabanan dan Wakil Bupati Tabanan yang mendaftar di KPU setempat, Jumat.
Kepada pasangan yang diusung oleh PDI-Perjuangan dan Gerindra itu, ia mengatakan bakal calon Bupati Tabanan dan Wakil Bupati Tabanan yang telah mengajukan pendaftaran dianjurkan untuk melakukan tes kesehatan di Rumah Sakit Sanglah, Denpasar pada 8 September.
"Tes kesehatan di Rumah Sakit Sanglah adalah bagian rekomendasi oleh ikatan dokter Indonesia bahwa setiap paslon harus melakukan uji tes kesehatan," ujarnya.
Selain masalah kesehatan dari para pasangan bakal calon, dalam masa pandemi COVID-19 ini juga memang ada peraturan untuk menjalankan skema protokol kesehatan COVID-19 yang merupakan instruksi dari KPU Pusat, seperti pembatasan jumlah pendukung saat pendaftaran harus dilakukan.
"Untuk para petugas di KPU dan bakal paslon calon bupati dan wakil bupati Tabanan yang mendaftar serta para pendukung harus menjaga jarak," katanya.
Untuk langkah kampanye, selain menyasar media sosial, pasangan Komang Gede Sanjaya dan I Made Edi Wirawan atau paket Jaya-Wira akan mengandalkan struktur partai dari tingkat ranting hingga kabupaten Tabanan.
"PDIP di Kabupaten Tabanan menguasai kursi legislatif hampir 70 persen dengan raihan 28 kursi dari total 40 di DPRD," katanya.
Dalam Pilkada Tabanam, Komang Gede Sanjaya yang saat ini merupakan Wakil Bupati Tabanan itu berpasangan dengan I Made Edi Wirawan yang merupakan anggota DPRD dari Fraksi Golkar.
Dalam perhelatan pilkada tersebut, mereka menghadapi pasangan Anak Agung Ngurah Panji Astika dan I Dewa Nyoman Budiasa yang diusung oleh Partai Golkar, Hanura dan Demokrat.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020