Tim pengawasan dari Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), Kejaksaan Agung, melakukan penyelidikan internal di Kejaksaan Tinggi Bali terkait dengan dugaan kasus bunuh diri mantan Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, Tri Nugraha pada Senin (31/8) lalu.

"Tim Pengawasan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan melakukan penyelidikan internal di Kejati Bali untuk mengetahui ada tidaknya pelanggaran disiplin dalam peristiwa bunuh dirinya tersangka Tri Nugraha,"kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, saat ditemui di Kejati Bali, Rabu.

Ia mengatakan bahwa tim Pengawasan dari Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan yang datang ke Kejati Bali pada (2/9) berjumlah lima orang. Kata Luga, tim pengawasan ini akan melakukan pemeriksaan terhadap beberapa penyidik kasus pokok tersangka Tri Nugraha, termasuk pengacara dan dokter dari RS Bali Mandara yang sempat melakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Tri Nugraha.

Pemeriksaan masih berlangsung secara estafet, karena dari penyidik kejaksaan dan semuanya diperiksa secara bergantian. Tercatat lebih dari 10 orang sudah menjalani pemeriksaan dari tim pengawasan Jamwas. "Yang jelas ingin membuat terang atau klarifikasi terkait ada atau tidaknya dugaan pelanggaran disiplin (di Kejati Bali). Kalau unsur pidana ditangani Polda Bali. Kedepannya penyelidikan internal ini kurang lebih akan berlangsung selama tiga hari,"ucap Luga.

Baca juga: Kejagung akan lakukan penyidikan internal terkait bunuh diri Kepala BPN Denpasar

Selanjutnya, hasil penyelidikan internal di Kejati Bali, akan dibawa ke Kejaksaan Agung untuk mengetahui keputusannya. Seandainya dari penyelidikan internal ini ditemukan pelanggaran disiplin, kata Luga maka akan diukur sisi kesalahannya dan sanksi dari teguran sampai pemberhentian. "Dalam peraturan beberapa penjatuhan disiplin, akan ditakar dari sisi kesalahannya, dengan sanksi dari teguran sampai pemberhentian," jelasnya.

Sebelumnya, Tri Nugraha yang sempat menjabat sebagai Kepala BPN Denpasar dan Kepala BPN Badung, ditetapkan sebagai tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang atas Tindak Pidana asal yaitu Korupsi Gratifikasi kepada Pegawai Negeri / Penyelenggara Negara pada Kantor Pertanahan Kota Denpasar dan Badung.

Pada (31/8) sekitar 19.40 wita, saat tersangka Tri Nugraha akan diproses penahanan dari Kejati Bali menuju Lapas Kerobokan, diketahui Tri Nugraha melakukan bunuh diri dalam toilet Kantor Kejati Bali. 

Menurut keterangan Wakajati Bali, Asep Maryono bahwa saat itu diduga Tri Nugraha menembakkan senjata api ke arah dada kirinya saat berada dalam toilet.

Baca juga: Polda Bali selidiki kepemilikan senpi mantan Kepala BPN Denpasar yang bunuh diri

 

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020