Denpasar (Antara Bali) - Sebanyak 117 warga tanpa identitas diciduk oleh petugas dalam operasi tim gabungan yang dimotori pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar.
Kepala Bidang Mobilitas dan Kependudukan, Disdukcapil Denpasar Kota I Nyoman Artayasa, Rabu mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari aparat desa, kepolisian dan TNI itu menyasar Banjar (Dusun) Bumi Werdhi, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (3/4) malam.
Dari sidak tersebut, kata dia, sebanyak 70 orang tidak memiliki kartu identitas penduduk sementara (KIPS), 45 orang tanpa surat tanda pendaftar penduduk tinggal sementara (STPPTS) dan dua orang tidak memiliki identitas.
Kami harapkan masyarakat yang belum memiliki identitas diri agar segera melapor pada kepala lingkungan setempat, guna mendukung tertib administrasi kependudukan," katanya.
Ia mengatakan, sidak itu bertujuan membina dan menertibkan administrasi kependudukan bagi warga masyarakat, khususnya pendatang yang tidak memiliki izin tinggal.
Hal itu untuk kepentingan bersama mewujudkan kenyamanan terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti terkait keamanan. "Dengan tertib administrasi kependudukan, akan memudahkan dalam memantau warga yang tinggal di kota ini," tambahnya.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012
Kepala Bidang Mobilitas dan Kependudukan, Disdukcapil Denpasar Kota I Nyoman Artayasa, Rabu mengatakan, tim gabungan yang terdiri dari aparat desa, kepolisian dan TNI itu menyasar Banjar (Dusun) Bumi Werdhi, Kecamatan Denpasar Barat, Selasa (3/4) malam.
Dari sidak tersebut, kata dia, sebanyak 70 orang tidak memiliki kartu identitas penduduk sementara (KIPS), 45 orang tanpa surat tanda pendaftar penduduk tinggal sementara (STPPTS) dan dua orang tidak memiliki identitas.
Kami harapkan masyarakat yang belum memiliki identitas diri agar segera melapor pada kepala lingkungan setempat, guna mendukung tertib administrasi kependudukan," katanya.
Ia mengatakan, sidak itu bertujuan membina dan menertibkan administrasi kependudukan bagi warga masyarakat, khususnya pendatang yang tidak memiliki izin tinggal.
Hal itu untuk kepentingan bersama mewujudkan kenyamanan terutama menghindarkan dari permasalahan sosial seperti terkait keamanan. "Dengan tertib administrasi kependudukan, akan memudahkan dalam memantau warga yang tinggal di kota ini," tambahnya.(LHS/T007)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012