Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Darmadi mengatakan masyarakat setempat masih sangat membutuhkan sosialisasi dan edukasi dalam menggunakan masker karena banyak di antara mereka yang menggunakan masker dengan tidak benar.

"Masih banyak kita jumpai masker hanya 'menclok' saja, tak menutup rapat hidung dan mulut. Ini harus terus kita edukasikan agar mereka menggunakan masker dengan benar dan disiplin," kata Rai Darmadi di Denpasar, Senin.

Pemerintah Provinsi Bali, lanjut dia, harus memastikan seluruh masyarakat maupun aparat penegak hukum mengetahui keutamaan menggunakan masker, cara menggunakan masker yang baik dan benar, maupun akibat jika tidak menggunakannya.

"Masker menjadi salah satu cara efektif untuk mengendalikan penyebaran COVID-19," ujar birokrat asal Nusa Penida, Kabupaten Klungkung itu.

Baca juga: Bali kenakan denda Rp100.000 bila warga tak pakai masker (video)

Menurut dia, Gerakan Pakai Masker (GPM) tak akan berhenti mengajak warga memiliki kesadaran untuk menggunakan masker dengan benar, penggunaan masker harus menjadi kebiasan dan menjadi perilaku sehari-hari dalam menjalankan aktivitas, mengingat vaksin belum ditemukan.

"Ada sekitar 260.000 masker yang akan dibagikan pada saat masa sosialisasi Pergub No 46 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Gukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Pemberian masker menjadi solusi sebelum menerapkan langkah pemberian sanksi," ucap Rai Darmadi.

Untuk jumlah pemberian masker, ujar dia, tidak menentu karena menyesuaikan situasi dan kedisiplinan masyarakat. Meskipun begitu, dengan adanya pemberian masker ini ia berharap penularan COVID-19 bisa diminimalisasi.

"Artinya, kita memberikan masker itu agar masyarakat ingat dan siaga sehingga peningkatan atau penyebaran COVID-19 tidak terjadi," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Badung kenakan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan

Terkait sosialisasi itu, bakal berlangsung secara terus-menerus dan pihaknya akan mulai menindak masyarakat yang tidak menggunakan masker di tempat umum maupun di jalan raya.

Sebelumnya, sehari setelah dikeluarkannya Pergub Bali No 46 Tahun 2020, Rai Darmadi pada Kamis (27/8) langsung memimpin sosialisasi penggunaan masker melibatkan relawan dan 50 personel Satpol PP Bali menyasar lingkungan strategis di Kawasan Renon, Kota Denpasar.

Pihaknya terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan pembinaan bersifat edukatif tentang pentingnya penggunaan masker sebelum menerapkan sanksi denda sebesar Rp100 ribu untuk perorangan yang tidak memakai masker ketika beraktivitas di luar rumah dan juga denda Rp1 juta bagi pelaku usaha yang tidak menyediakan fasilitas sesuai protokol kesehatan sesuai dengan Pergub Bali No 46 Tahun 2020.

Selain memberikan sosialisasi, dalam kesempatan itu pihaknya juga memberikan masker bagi masyarakat yang tidak menggunakan, ataupun maskernya yang rusak atau kotor.

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020