Pemerintah Kabupaten Badung mengenakan sanksi pada pelanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 sesuai ketentuan dalam Peraturan Bupati Nomor 52 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru.

"Penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19 ini ditujukan kepada perorangan dan pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Badung IGAK Surya Negara di Mangupura, Senin.

Ia menjelaskan, warga yang terbukti melanggar protokol pencegahan dan pengendalian COVID-19 akan dikenai sanksi berupa teguran lisan atau teguran tertulis, kerja sosial, atau denda administratif.

Pelaku usaha serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat atau fasilitas umum juga bisa kena sanksi berupa teguran lisan atau tertulis, denda administratif, penghentian sementara operasional usaha, atau pencabutan izin usaha jika terbukti melanggar protokol kesehatan.

"Untuk sanksi administratif bagi perorangan dalam Pasal 11 ayat (1) salah satunya disebutkan membayar denda administratif sebesar Rp100 ribu bagi yang tidak menggunakan masker pada saat beraktivitas dan berkegiatan di luar rumah," kata Surya Negara.

Baca juga: Bali kenakan denda Rp100.000 bila warga tak pakai masker (video)

Bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang tidak menyediakan sarana pencegahan COVID-19, katanya, akan dikenai sanksi membayar denda administratif sebesar Rp1 juta.

Ia menjelaskan, pemerintah kabupaten mengenakan denda untuk meningkatkan kepatuhan warga menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.

"Jangan sampai setelah dikenakan denda baru sadar. Kami tidak menginginkan itu. Kami harapkan masyarakat betul-betul sadar pentingnya menaati protokol kesehatan," katanya.

Surya Negara menjelaskan, peraturan bupati mewajibkan setiap warga menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu saat berada di luar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

"Selain itu masyarakat juga harus mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air mengalir dan atau menggunakan cairan pembersih tangan, menerapkan pembatasan interaksi fisik atau physical distancing, meningkatkan daya tahan tubuh dengan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat dan bersedia diperiksa oleh petugas kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19," katanya.

Baca juga: Menko Airlangga: ekonomi mulai bergerak positif

Pada pelaku usaha serta pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum, ia menjelaskan, diminta berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan dan pengendalian COVID-19 serta diwajibkan menyediakan sarana-prasarana pendukung penerapan protokol kesehatan.

Mereka wajib menyediakan tempat cuci tangan yang mudah diakses dan memenuhi standar dan atau cairan pembersih tangan serta melakukan identifikasi dan pemantauan kesehatan terhadap orang-orang yang akan beraktivitas di lingkungan kerja dan fasilitas umum.

"Mereka juga harus menyediakan petugas pengukur suhu tubuh dengan jumlah alat yang disesuaikan dengan kapasitas, melakukan upaya pengaturan jaga jarak, melakukan pembersihan dan disinfeksi lingkungan secara berkala," katanya.


Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020