Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) melakukan validasi secara berlapis untuk memastikan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) nantinya memang memenuhi kriteria yang ditentukan pemerintah.

"Tujuannya tidak lain untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Direktur Utama BPJAMSOSTEK Agus Susanto dalam keterangan persnya diterima ANTARA, di Denpasar, Sabtu.

Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi kepada pekerja yang telah terdaftar di BPJAMSOSTEK dengan ketentuan umum adalah gaji yang dilaporkan oleh perusahaan atau pemberi kerja ke BPJAMSOSTEK tidak lebih dari Rp5 juta perbulan. 

BPJAMSOSTEK, lanjut Agus, terus mengumpulkan data nomor rekening peserta dan secara simultan melakukan validasi atas data yang diterima.

"Kami saat ini sedang melakukan finalisasi gelombang pertama daftar calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) menggunakan kriteria yang ditetapkan pemerintah menggunakan data kepesertaan BPJAMSOSTEK," ujarnya.  

Untuk mewujudkan hal tersebut, BPJAMSOSTEK menerapkan serangkaian kriteria yang merujuk selain dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan juga pada kriteria-kriteria normatif lainnya agar dana BSU tepat sasaran. 

"Calon Penerima Program Subsidi Upah ini sedikitnya berjumlah 15,7 juta pekerja yang merupakan peserta aktif BPJAMSOSTEK yang tersebar di berbagai penjuru Indonesia," katanya. 

Terkait Permenaker 14/2020, kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BPJAMSOSTEK aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.

Mengenai validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran, sedikitnya tiga tahapan validasi yang dilakukan; pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak eksternal yaitu perbankan. 

Pada tahap ini, nomor rekening yang telah dikumpulkan oleh BPJAMSOSTEK sebanyak lebih dari 13,5 juta nomor rekening diseleksi berdasarkan validitas nomor rekening, seperti keaktifan dan keabsahan nomor rekening. Pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi dengan setidaknya 127 perbankan yang ada di Indonesia.

Kedua, pada tahap ini BPJAMSOSTEK melakukan validitas internal atas data kepesertaan yang memenuhi kriteria seperti tertera pada Permenaker 14/2020, yakni terkait keaktifan kepesertaan BPJAMSOSTEK, batas maksimal upah yang ditetapkan, dan memastikan calon penerima BSU dari kategori pekerja PU.

Ketiga, pada tahap ini, BPJAMSOSTEK melakukan validasi berdasarkan atas nomor NIK (Nomor Induk Kependudukan) yang disesuaikan dengan kepemilikan rekening. Ini dilakukan untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya penerima bantuan ganda karena yang bersangkutan tercatat aktif bekerja di lebih dari satu perusahaan yang berbeda. 

"Bantuan Penerima Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah bagi pekerja yang terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKm), dan Jaminan Pensiun (JP)," ucapnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menganggarkan Rp37,7 triliun untuk program subsidi pekerja terdampak COVID-19. Untuk nominal yang akan diterima nantinya ditentukan sejumlah Rp600 ribu perbulan untuk satu orang pekerja selama 4 bulan, atau tiap pekerja bisa mendapatkan total Rp2,4 juta. Adapun skema pencairan atau transfer dana dilakukan dua bulan sekaligus sebanyak dua kali.

Selain validasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK, Pemerintah juga diharapkan melakukan validasi ulang untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran. Hal ini dilakukan karena sumber dana Bantuan Subsidi Upah ini berasal dari alokasi anggaran dari Pemerintah.

"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat. Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran," ujar Agus. 

Berdasarkan data yang kami terima, ada sedikitnya 7,5 juta pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan siap menerima BSU melalui nomor rekening bank. Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi. 

"Kami masih mendorong perusahaan yang belum menyampaikan nomor rekening pekerjanya agar segera mengirimkan, jangan sampai ada pekerja yang berhak dan memenuhi ketentuan malah tidak mendapatkan," ucapnya. 

Pelaksanaan transfer dana BSU batch pertama rencananya akan diserahkan secara simbolis oleh Presiden RI Joko Widodo, dalam waktu dekat ini. 

Untuk batch selanjutnya hingga bantuan diterima oleh 15,7 juta pekerja, BPJAMSOSTEK menyatakan pihaknya terus secara simultan melakukan pengkinian data dan validasi atas data yang diberikan. Harapannya BSU ini dapat segera diterima oleh pekerja dan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Kami juga berharap program ini dapat mempercepat proses pemulihan ekonomi dan menjaga agar Indonesia dapat terhindar dari resesi ekonomi," ujar Agus.

BPJAMSOSTEK Banuspa

Sementara itu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Wilayah Bali, Nusa Tenggara, Papua (Banuspa) meminta perusahaan dan tenaga kerja di daerah setempat agar dapat proaktif menyampaikan data rekening kepada pihaknya terkait Program Subsidi Upah ini.

"Kami harapkan pemberi kerja (perusahaan) dan tenaga kerja proaktif menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai skema dan kriteria pemerintah," kata Deputi Direktur BPJAMSOSTEK Wilayah Banuspa Deny Yusyulian.

Deny menambahkan, program Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK, selain mendapatkan perlindungan dari risiko kerja dalam bentuk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kematian (JKm).

Di sisi lain, Deny pun menyampaikan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) untuk wilayah Banuspa dari Januari sampai Juli 2020 mencapai 79.372 klaim dengan nominal Rp880.014.294.390.

Sedangkan untuk Provinsi Bali, Kantor Cabang Bali Denpasar dan Cabang Bali Gianyar mencapai 31.474 klaim, dengan nominal mencapai Rp414.571.837.823 "Kami mempermudah klaim Jaminan Hari Tua melalui protokol Layanan Tanpa Kotak Fisik (Lapak Asik) untuk menghindari praktik calo karena praktik calo berpotensi merugikan peserta," kata Deny.

Di sisi lain, pihaknya juga mengingatkan setiap pemberi kerja atau badan usaha wajib menerapkan manajemen risiko, sebagai upaya memberikan proteksi kepada para pekerja di tengah pandemi COVID-19.

"Manajemen risiko ini menjadi penting, karena dapat memberikan rasa aman bagi para pekerja. Selain itu, pemberi kerja juga dapat meminimalisasi dampak ekonomi dan sosial yang muncul dari pandemi COVID-19 ini. Intinya di tengah pandemi, kita harus tetap mampu meningkatkan produktivitas pekerja," kata Deny.
 

Pewarta: Ni Luh Rhismawati

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020