Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja setempat, mencairkan Bantuan Sosial (Bansos) tahap III atau tahap terakhir bagi pekerja formal di sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak COVID-19.

"Virus corona telah berdampak pada semua orang dan semua bidang. Oleh karena itu kami Pemkab Badung berkomitmen membantu meringankan beban masyarakat yang paling terdampak COVID-19 salah satunya melalui program ini," kata Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat menyerahkan Bansos secara simbolis di Kantor Camat Abiansemal dan Petang, Rabu.

Ia mengatakan salah satu program prioritas Badung dalam penanganan COVID-19 adalah pemberian bansos kepada pekerja formal sektor pariwisata dan sektor lainnya terdampak COVID-19.

Menurutnya, pemberian bantuan sosial sejumlah Rp600 ribu setiap bulan yang diterima masing-masing penerima selama tiga bulan tersebut juga merupakan salah satu kebijakan strategis Pemkab Badung dalam percepatan penanganan wabah pandemi COVID-19.

Baca juga: Pemkab Badung bagikan bantuan langsung tunai dana desa tahap II

"Ini bertujuan sebagai jaring pengaman sosial kepada pekerja yang di PHK dan dirumahkan akibat COVID-19 guna menjaga sepenuhnya kebutuhan pokok rumah tangga serta memastikan kehadiran pemerintah dalam melindungi dan mengayomi pekerja," katanya.

Wabup Suiasa menambahkan, sebenarnya Badung menyiapkan anggaran Rp15 miliar dengan kuota penerima bantuan lebih dari 8 ribu penerima. Namun, setelah dilakukan cleansing data, Bansos hanya dapat diberikan kepada 2.983 orang.

Ia mengatakan, jika dilihat dari hasil cleansing, masih banyak masyarakat yang tidak memenuhi persyaratan, seperti memperbaiki surat pernyataan maupun kejelasan Nomor Induk Kependudukannya.

"Dari sisi waktu kami juga dibatasi bahwa kami harus menyelesaikan penggunaan anggaran dari satu kegiatan. Ini merupakan tahap terakhir dan sudah kami tutup. Mohon maaf bagi masyarakat yang tidak dapat melengkapi persyaratan itu sehingga tidak dapat dibantu. Kami sudah berusaha semaksimal mungkin," ungkap Wabup Suiasa.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, IB Oka Dirga mengatakan awalnya jumlah pemohon yang mendaftar untuk mendapatkan Bansos tersebut melalui sistem link sebanyak 9.839 pekerja yang selanjutnya diverifikasi dan cleansing oleh Tim Kominfo Badung.

Selanjutnya, dari tahap I hasil 'cleansing' diserahkan kepada 1.646 orang, tahap II 1.059 orang dan tahap III 278 orang sehingga total penerima keseluruhan 2.983 orang.

Baca juga: Pemkab Badung tandatangani kesepakatan induk dengan Kementerian Keuangan

"Untuk pekerja formal yang menerima bansos, harus memenuhi beberapa kriteria seperti, memiliki e-KTP Badung, mengalami PHK dan dirumahkan mulai 1 Maret 2020 yang diketahui manajemen perusahaan, surat pernyataan belum pernah/tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah yang diketahui oleh kaling/kelian dinas setempat serta nomor surat izin berusaha. Pemberian bantuan ini juga ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati Badung," ujarnya.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020