Pemkab Buleleng melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melakukan penyegelan terhadap satu tower seluler (menara telekomunikasi) dan menghentikan pembangun sebuah vila karena tidak melengkapi perizinan sesuai ketentuan.
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan A DPMPTSP Buleleng, Ida Komang Sudita, di Singaraja, Selasa (11/8), mengatakan tower seluler yang disegel berada di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, sedangkan penghentian pengerjaan hotel/vila dilakukan di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula.
Dia mengatakan tower seluler yang disegel tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan untuk pengerjaan hotel/villa yang dihentikan di Desa Sembiran sebenarnya sudah mengajukan permohonan IMB, namun masih dilakukan penangguhan karena belum sesuai dengan rencana pembangunannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, I Putu Artawan, mengatakan penyegelan itu tentu sudah sesuai dengan regulasi. DPMPTSP Kabupaten Buleleng sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali terhadap pemilik bangunan dan tower, namun tidak juga diindahkan.
Baca juga: Celukan Bawang-Buleleng ditetapkan zona ekonomi terpadu
Akhirnya petugas melakukan penyegelan sebagai bentuk pembinaan.
"Jika tidak diindahkan lagi, sesuai dengan regulasi akan dilakukan tindakan pembongkaran. Saya ingatkan setiap pelaku usaha sebelum melakukan usahanya harus mengantongi izin sebelum lanjut ke pembangunan dan operasional. Untuk yang dilakukan penyegelan, jika izin sudah dilengkapi nanti juga kami akan buka segelnya. Ini hanya pembinaan," katanya.
Menanggapi masalah itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, meminta masyarakat ataupun investor tertib mengurus perizinan. Pengurusan perizinan diperlukan untuk memperlancar segala bentuk usaha ataupun bangunan yang akan dibangun sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan dengan tertib melakukan pengurusan perizinan, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya permasalahan di kemudian hari.
Dalam regulasi ataupun peraturan daerah (perda) pun sudah jelas kepada masyarakat agar mengurus perizinan sesuai dengan kebutuhan dan aturan regulasi yang ada, seperti izin usaha ataupun izin mendirikan bangunan.
"Ini sangat diperlukan. Pemerintah kabupaten juga akan memberikan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Tertibnya masyarakat mengurus perizinan sebelum mendirikan usaha ataupun melakukan suatu hal yang berdasarkan aturan membutuhkan izin dari pemerintah.
Selain itu, beberapa aspek seperti aspek lingkungan yang sangat mendasar akan dipertimbangkan dalam izin yang dikeluarkan.
Baca juga: Bupati Buleleng beri subsidi operasional sumur air bersih di dua desa
"Aspek-aspek lainnya juga dipertimbangkan seperti aspek lingkungan dalam izin yang dikeluarkan. Jika suatu usaha atau pendirian bangunan tidak dilengkapi izin, ya saya minta untuk diberikan sanksi. Itu sudah regulasi," ujar Agus Suradnyana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
Kepala Bidang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non-Perizinan A DPMPTSP Buleleng, Ida Komang Sudita, di Singaraja, Selasa (11/8), mengatakan tower seluler yang disegel berada di Kelurahan Banyuning, Kecamatan Buleleng, sedangkan penghentian pengerjaan hotel/vila dilakukan di Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula.
Dia mengatakan tower seluler yang disegel tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB), sedangkan untuk pengerjaan hotel/villa yang dihentikan di Desa Sembiran sebenarnya sudah mengajukan permohonan IMB, namun masih dilakukan penangguhan karena belum sesuai dengan rencana pembangunannya.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Buleleng, I Putu Artawan, mengatakan penyegelan itu tentu sudah sesuai dengan regulasi. DPMPTSP Kabupaten Buleleng sudah memberikan surat teguran sebanyak dua kali terhadap pemilik bangunan dan tower, namun tidak juga diindahkan.
Baca juga: Celukan Bawang-Buleleng ditetapkan zona ekonomi terpadu
Akhirnya petugas melakukan penyegelan sebagai bentuk pembinaan.
"Jika tidak diindahkan lagi, sesuai dengan regulasi akan dilakukan tindakan pembongkaran. Saya ingatkan setiap pelaku usaha sebelum melakukan usahanya harus mengantongi izin sebelum lanjut ke pembangunan dan operasional. Untuk yang dilakukan penyegelan, jika izin sudah dilengkapi nanti juga kami akan buka segelnya. Ini hanya pembinaan," katanya.
Menanggapi masalah itu, Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana, meminta masyarakat ataupun investor tertib mengurus perizinan. Pengurusan perizinan diperlukan untuk memperlancar segala bentuk usaha ataupun bangunan yang akan dibangun sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Ia menjelaskan dengan tertib melakukan pengurusan perizinan, masyarakat tidak perlu khawatir akan adanya permasalahan di kemudian hari.
Dalam regulasi ataupun peraturan daerah (perda) pun sudah jelas kepada masyarakat agar mengurus perizinan sesuai dengan kebutuhan dan aturan regulasi yang ada, seperti izin usaha ataupun izin mendirikan bangunan.
"Ini sangat diperlukan. Pemerintah kabupaten juga akan memberikan izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Tertibnya masyarakat mengurus perizinan sebelum mendirikan usaha ataupun melakukan suatu hal yang berdasarkan aturan membutuhkan izin dari pemerintah.
Selain itu, beberapa aspek seperti aspek lingkungan yang sangat mendasar akan dipertimbangkan dalam izin yang dikeluarkan.
Baca juga: Bupati Buleleng beri subsidi operasional sumur air bersih di dua desa
"Aspek-aspek lainnya juga dipertimbangkan seperti aspek lingkungan dalam izin yang dikeluarkan. Jika suatu usaha atau pendirian bangunan tidak dilengkapi izin, ya saya minta untuk diberikan sanksi. Itu sudah regulasi," ujar Agus Suradnyana.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020