Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Badung, Bali, kembali mencairkan bantuan sosial (Bansos) bagi pekerja formal di sektor pariwisata dan sektor lainnya yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan dirumahkan akibat dampak pandemi COVID-19.

"Kami sekarang menyerahkan bansos tahap II gelombang I di dua wilayah yaitu di Kecamatan Kuta Utara yang diserahkan secara simbolis kepada 30 pekerja dan di Kecamatan Mengwi diserahkan kepada 50 pekerja yang masing-masing menerima Rp600 ribu setiap bulan selama tiga bulan," ujar Wakil Bupati Badung, I Ketut Suiasa, di Mangupura, Kamis.

Ia mengatakan ada tiga program utama baik dari pemerintah pusat, daerah maupun desa untuk penanganan COVID-19 yaitu, kesehatan, pemulihan ekonomi dan jaring pengaman sosial. Pemberian bansos bagi pekerja formal di sektor pariwisata dan lainnya tersebut sebagai salah satu program jaring pengaman sosial yang dananya murni dari APBD.

"Dari tiga program pemerintah hingga dana desa tersebut, kami formulasi tidak kurang dari 40 persen dari 127.659 KK di Badung yang menerima bantuan. Kalau dibandingkan jumlah KK miskin di Badung tahun 2017 hanya 1,7 persen, berarti klaster masyarakat yang menerima bantuan terdampak COVID-19 ini sudah masuk pada klaster masyarakat kategori menengah," katanya.

Baca juga: Badung serahkan stimulus tahap dua untuk pelaku UMKM objek wisata

Wabup Suiasa menambahkan program yang dijalankan tersebut menunjukkan besarnya perhatian seluruh jajaran pemerintah hingga tingkat desa dalam upaya mengurangi beban masyarakat baik pada sisi ekonomi dan menjaga kualitas kehidupan dan kualitas kesehatan.

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Badung, IB Oka Dirga menjelaskan pemberian bansos ini sebagai salah satu kebijakan strategis Pemkab Badung dalam percepatan penanganan wabah pandemi COVID-19.

Para pekerja formal yang menerima bansos harus memenuhi beberapa kriteria seperti, memiliki e-KTP Badung, mengalami PHK dan dirumahkan mulai 1 Maret 2020 yang diketahui manajemen perusahaan.

Selain itu, penerima bansos harus melampirkan surat pernyataan belum pernah atau tidak sedang menerima bantuan dari pemerintah yang diketahui oleh kepala lingkungan atau kelian dinas setempat serta nomor surat izin berusaha.

Baca juga: Pemkab Badung serahkan insentif untuk pekerja terdampak COVID-19

"Anggaran untuk bantuan sosial ini sebesar Rp15 miliar lebih yang bersumber dari APBD Badung tahun 2020 dengan jumlah kuota 8.335 orang penerima," katanya.

Ia menambahkan jumlah pemohon yang mendaftar melalui sistem link sebanyak 9.839 pekerja yang selanjutnya diverifikasi dan cleansing oleh tim. Pada tahap II gelombang I itu, penerima bansos yang telah lolos verifikasi sebanyak 1.059 orang dari 5.452 pemohon.

"Total yang sudah cair hingga saat ini sebanyak 2.493 orang penerima," kata IB Oka Dirga.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020