Sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman bersama antara Direktur Utama PLN dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN pada November 2019 terkait legalisasi aset, PLN wilayah kerja se-Provinsi Bali melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten/kota se-Provinsi Bali yang berlangsung selama tiga hari sejak 15-17 Juli 2020.

Siaran pers Humas PLN yang diterima di Denpasar, Selasa, menyebutkan PKS dilakukan antara PLN Unit Induk Distribusi (UID) Bali, PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Bali, PLN UPP Kitring JBTB 3, PLN UP2B Bali dengan Kantor BPN se-Bali.

Senior Manager General Affairs PLN UID Bali, I Putu Priyatna, mengatakan perjanjian kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan legalisasi aset tanah dalam upaya mempercepat pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. "Dengan adanya kerja sama ini, kami harap pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan dapat berjalan sesuai target," ujarnya.

Dalam PKS ini, kata dia, pihak BPN dan PLN akan bersinergi untuk melakukan pendaftaran tanah, bertukar data dan informasi, termasuk melakukan penanganan terkait permasalahan tanah PLN.

Baca juga: PLN Bali pulihkan gangguan listrik akibat layang-layang
Baca juga: Kementerian BUMN: Tak ada kenaikan tarif listrik

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar I Ketut Ary Sucaya mengatakan pihak BPN mendukung penuh PLN.

"Kami akan lakukan pendampingan untuk memitigasi risiko yang timbul dalam pengurusan tanah. Melalui pengelolaan aset yang baik, PLN berharap langkah ini dapat berpengaruh terhadap peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat," ucapnya. (*)

Pewarta: Antaranews Bali

Editor : I Komang Suparta


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020