Imigrasi Ngurah Rai, Bali, mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia bernama Sara Connor (50), yang telah menyelesaikan masa hukuman penjarannya karena terlibat dalam kasus pembunuhan polisi pada tahun 2016.
"Saat ini (17/7) sudah dideportasi tapi tidak secara langsung melalui bandara I Gusti Ngurah Rai karena pesawat ke negaranya tidak ada, sehingga harus transit di Bandara Soekarno Hatta dan selanjutnya menuju Kuala Lumpur, baru ke Malaysia," kata Kepala Sub Bagian Humas, Kanwil Kemenkumham Bali, Reformasi I Putu Surya Dharma, saat dikonfirmasi di Denpasar, Jumat.
Ia menjelaskan bahwa sekitar pukul 07.30 wita, Sara Connor telah dideportasi dari Bandara I Gusti Ngurah Rai, ke bandara Soekarno-Hatta dengan menggunakan pesawat Garuda. Selanjutnya dari Soekarno-Hatta menuju Kuala Lumpur dan ke Australia menggunakan maskapai Malaysia Airline.
Baca juga: WN Australia bebas dari Lapas Perempuan Kerobokan-Bali
"Dia sudah menjalani narapidana dan telah mendapatkan remisi 13 bulan 10 hari dan masa izin tinggalnya sudah habis jadi harus segera dideportasi," jelasnya.
Sara Connor merupakan WNA asal Australia yang dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima tahun dan ditahan sejak 20 Agustus 2016. Sementara itu, Sara telah bebas karena telah selesai menjalani masa pidana berdasarkan Surat Lepas No W20.PK.01.01.02-794.
Selama dalam Lapas, Sara Connor juga sempat mengikuti berbagai kegiatan seperti Pelatihan Potong Rambut yang diselenggarakan oleh Yayasan Tangan Kasih Indonesia dan Program Pelatihan Tata Rias yang bekerja sama dengan Balai Latihan Kerja Provinsi Bali.
"Sebelumnya, Sara Connor dengan kekasihnya terlibat dalam kasus pembunuhan polisi. Sesuai dengan aturan selesai menjalani masa pidana pada 20 Agustus 2021, sehingga waktu kebebasan atau ekspirasinya maju menjadi 16 Juli 2020," jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020