Tim dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melakukan peninjauan relokasi Pasar Umum Gianyar di Desa Samplangan dan di Pasar Desa Keramas Blahbatuh Gianyar, saat Pulau Dewata memasuki fase Normal Baru yang serentak dimulai pada 9 Juli 2020.

"Ada beberapa yang perlu diperhatikan agar tidak merebak kasus atau klaster di pasar. Selain penerapan protokol kesehatan secara ketat seperti pemakaian masker, tempat cuci tangan dan jaga jarak, juga harus diberlakukan strategi jam buka dan tutup pasar, sehingga terjadi pergeseran dan masyarakat tidak menumpuk di pasar," kata Sekdis Perindag Nyoman Putra Astawa.

Keterangan pers yang diterima dari Diskominfo Gianyar, Jumat, menyebutkan kedatangan tim dari Disperindag provinsi ke pasar umum Gianyar, Jumat (9/7), bertujuan untuk melihat kesiapan kabupaten dalam menerapkan SE Gubernur Bali Nomor 3355 tentang Protokol Tatanan Kehidupan Era baru, khususnya di pasar tradisional.


"Dengan berlakunya jam buka atau tutup pasar dapat mengurangi kerumunan di pasar yang biasanya terjadi pada pagi hari,” jelas Putra Astawa.

Ia menambahkan, dengan berlakunya keputusan gubernur ini, semua protokol kesehatan akan menjadi percontohan kehidupan di era baru. Khusus untuk di pasar, harus ada posko terpadu atau Satgas Penanganan COVID-19 yang dikepalai oleh kepala pasar.

"Ini sebagai bentuk sinergi dalam menerapkan protokol kesehatan di pasar. Masyarakat harus dipaksa untuk menaati protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan dan menjaga jarak. Karena jika tidak dipaksakan mereka tidak akan terbiasa," katanya.


Baca juga: GTPP Denpasar buat posko terpadu di pasar rakyat

Menurut dia, memakai masker ini harus dijadikan tren dalam tatanan kehidupan baru ini. "Sekarang diharapkan pada pengelola pasar agar masker dijadikan properti wajib di lingkungan pasar,  pedagang wajib membawa hand sanitizer sebagai properti pribadi, dan  thermo gun atau pengecekan suhu wajib ada," kata Putra Astawa.

Yang tak kalah pentingnya, saat penyusunan protokol kesehatan di pasar tradisional ada tiga pelaku di pasar yang wajib memperhatikan protokol kesehatan, yaitu pengelola berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana, pedagang dan pengunjung. Yang sering dilupakan adalah distributor yang keluar-masuk pasar mendistribusikan barang, yang kebanyakan datang dari luar dan mungkin berasal dari zona merah. Sangat penting diperhatikan adalah jam keluar-masuk mereka membawa barang ke pasar.

Menanggapi hal itu, Kadis Perindag Gianyar Luh Gde Eka Suary menjelaskan penerapan protokol kesehatan di pasar-pasar umum di Kabupaten Gianyar sudah cukup maksimal.

"Masing-masing pasar sudah memiliki gugus tugas intern penanganan COVID-19 dengan kepala pasar sebagai ketuanya. Khusus untuk Pasar Gianyar, dengan jumlah pedagang sekitar 1.885 pedagang, saat ini mulai beroperasi sekitar pukul 07.00 Wita sampai pukul 14.00 Wita," katanya.

Saat ini, terdapat sembilan wastafel atau bak cuci tangan yang diletakkan di tempat-tempat strategis, pedagang diatur jaraknya dan di masing-masing pintu masuk (4 pintu masuk) terdapat petugas dengan membawa thermo gun untuk mengecek suhu tubuh masyarakat yang keluar masuk pasar.


"Kami sudah memiliki posko di masing-masing pasar dengan kepala pasar sebagai ketuanya, selain  sarana prasarana protokol kesehatan yang cukup lengkap, tiap pagi kami menginstruksikan kepala pasar untuk tetap mengedukasi warga di pasar tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan," jelas Eka Suary.

Baca juga: Pasar Seni Kuta-Bali akan berlakukan sistem ganjil-genap

Sementara itu, Kepala Pasar Umum Gianyar Nengah Nama Artawa menambahkan, khusus untuk pintu satu, pihaknya lebih banyak menyediakan petugas untuk mengukur suhu pengunjung pasar. Mengingat di pintu satu difungsikan untuk pedagang lapak atau pasar bebas. Karena akses masyarakat lebih banyak lewat disana.

Pada kesempatan itu juga tampak hadir, Asisten 2 Setda Kab Gianyar Drs. I Wayan Suradnya, Kasatpol PP Gianyar Drs I Made Watha beserta Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid 19 Kabupaten Gianyar.

Pewarta: Adi Lazuardi

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020