Denpasar (Antara Bali) -  Pemegang ijazah Kelompok Belajar (Kejar) Paket tahun ajaran 2011/2012 di Bali tidak perlu lagi mengikuti ujian nasional karena ijazahnya sudah setara dengan lembaga pendidikan formal.

Hal itu juga sesuai dengan ketentuan dan prosedur operasional standar ujian nasional tahun ajaran 2011/2012, kata  Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Provinsi Bali Anak Agung Ngurah Gede Sujaya di Denpasar, Kamis.

Dengan demikian pemilik ijazah Kejar Paket A untuk SD, Paket B (SMP) dan Paket C (SMA/SMK) mulai tahun ini tak lagi mengikuti ujian nasional di sekolah formal seperti sebelumnya.

"Kalau tahun sebelumnya, asalkan tercatat sebagai siswa aktif, memiliki nilai ujian sekolah dan diusulkan atau didaftarkan oleh sekolahnya, maka dapat mengikuti ujian nasional tahun 2010/2011," ujar Sujaya.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012