Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali telah mendeportasi seorang warga Prancis bernama Abla RD, karena melakukan pelanggaran terkait batas izin tinggal yang melebihi 60 hari dan tidak membayar biaya beban.

"Ia diterima oleh rudenim dari Kantor Imigrasi Ngurah Rai sejak 16 Oktober 2019, dan pada Jumat, 26 April 2020 lalu warga Prancis ini telah dideportasi," kata Kepala Sub Bagian Humas, Reformasi Birokrasi dan Teknologi Informasi I Putu Surya Dharma Kanwil Kemenkumham Bali, usai dikonfirmasi di Denpasar, Minggu.

Dia menjelaskan bahwa warga Prancis tersebut telah melanggar Pasal 78 ayat 2 UU 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan tinggal melebihi batas waktu izin tinggal (overstay) di Indonesia. Selain itu, Abla RD juga tidak membayar biaya beban karena telah berakhir masa berlaku izin tinggalnya.

Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi warga Ukraina melalui Jakarta

Abla RD diberangkatkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali dengan nomor penerbangan GA-439 tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

"Setelah tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Abla melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya dengan pesawat Qatar Airways Nomor Penerbangan QR 955," kata Surya pula.

Surya mengatakan warga Prancis yang sudah dideportasi diusulkan untuk masuk dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Sebelumnya, pada Selasa (23/6) Rumah Detensi Imigrasi Denpasar melakukan kegiatan rapid test terhadap seluruh deteni (orang asing yang berdiam di rudenim) yang ada pada Rudenim Denpasar.

Deteni yang mengikuti kegiatan rapid test sebanyak 17 orang dan mayoritas berasal dari Benua Afrika. Selain itu, pegawai di Rudenim Denpasar juga melaksanakan rapid test dengan total keseluruhan peserta sebanyak 78 orang.

Baca juga: Imigrasi Bali terima 308 pengajuan paspor jelang Normal Baru

"Hasilnya yang reaktif dua orang, satu deteni dan satu orang PPNPN atau tenaga honorer," ujar Surya pula.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita

Editor : Adi Lazuardi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020