Jakarta (Antara Bali) - Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta Indonesia (Aptisi) akan menggugat Surat Edaran Dirjen Pendidikan Tinggi Kemdikbud no 152/E/T/2012 tentang publikasi karya ilmiah sebagai persyaratan lulus bagi sarjana strata satu, dua dan tiga ke Mahkamah Agung (MA).

"Jika pemerintah memaksakan pemberlakuan SE itu, maka tidak ada jalan lain bagi kami untuk menggugatnya ke MA," kata Ketua Umum Aptisi Prof Dr Edy Suandi Hamid di sela-sela Diskusi Panel tentang SE publikasi karya ilmiah yang dihadiri puluhan rektor dan Ketua Yayasan perguruan tinggi swasta di Jakarta, Senin.

Namun untuk sementara ini, lanjut dia, pihaknya masih berupaya mendesak Mendiknas agar mencabut SE yang dijadwalkan akan diberlakukan kepada seluruh perguruan tinggi Indonesia pada Agustus 2012 tersebut.

Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) itu menegaskan, SE tersebut bertentangan dengan Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang menyebutkan persyaratan kelulusan untuk mendapat gelar akademik, profesi dan vokasi adalah otonomi perguruan tinggi.

Sementara itu Sekjen Aptisi Prof Dr Suyatno menambahkan, jika SE tersebut diberlakukan justru akan menimbulkan banyak masalah karena akan muncul berbagai jurnal ilmiah abal-abal yang dibuat hanya untuk memenuhi kepentingan SE tersebut.(LHS/T007)

Pewarta:

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2012