Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan pihaknya mengantisipasi perkiraan penambahan sekitar 2,92 juta hingga 5,23 juta orang pengangguran di Indonesia jika pandemi COVID-19 terus berlangsung.
“Di samping data yang telah kami kompilasi, kami juga antisipasi pengangguran yang bisa bertambah 2,92 juta orang hingga 5,23 juta orang. Kami terus mencoba untuk terus menekan tingkat pengangguran, agar tetap di bawah dua digit,” kata Ida dalam telekonferensi pers reguler berbahasa Inggris dari Kantor Presiden, Jakarta, Kamis.
Ida mengatakan saat ini jumlah pekerja yang terdampak situasi pandemi COVID-19 sebanyak 1,7 juta pekerja, baik dari sektor formal maupun informal. Dampak dari COVID-19 itu bisa berupa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maupun pengenaan status dirumahkan.
Adapun jumlah pengangguran di Indonesia, menurut data Badan Pusat Statisik (BPS) per Februari 2020 adalah 6,88 juta orang.
Baca juga: Menaker: Edaran THR hasil dialog dengan pengusaha dan pekerja
Ida berharap situasi dunia usaha segera membaik agar roda kegiatan ekonomi dapat bergerak, yang pada akhirnya menyerap kembali tenaga kerja. Pada kuartal I 2020, investasi masih tumbuh yang menyebabkan pembukaan lapangan kerja hingga 300 ribu orang.
Di masa transisi kebiasaan baru, Menaker berharap aliran investasi dapat terus bertumbuh hingga akhir tahun agar dapat meningkatkan penyerapan tenaga kerja.
Presiden Joko Widodo, ujar Ida, telah menetapkan enam kebijakan strategis untuk mengurangi dampak COVID-19 terhadap dunia kerja.
Enam kebijakan itu adalah, pertama, paket stimulus ekonomi untuk dunia usaha agar tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), kedua, insentif pajak penghasilan bagi para pekerja, ketiga, jaring pengaman sosial melalui program perluasan bantuan sosial (bansos) bagi pekerja formal dan informal.
Baca juga: Menaker apresiasi buruh peringati "Hari Buruh" tanpa demonstrasi
Kemudian, keempat, pemberian prioritas Kartu Prakerja bagi para pekerja yang menjadi korban PHK. Kelima, perluasan program industri padat karta, dan keenam adalah perlindungan bagi para Pekerja Migran Indonesia (PMI).
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020