Sebanyak 20 pemilik usaha pertokoan atau usaha warung di Buleleng, Bali, diberi surat peringatan (SP) dan satu pemilik usaha diberi surat teguran (ST) karena dinilai langgar kebijakan jam operasional selama pandemi COVID-19.

Kepala Satpol PP Kabupaten Buleleng Drs. I Putu Artawan di Singaraja, Jumat, menjelaskan sejak ada Surat Edaran (SE) Bupati Buleleng Nomor: 26/Satgas COVID-19/V/2020 terkait dengan penetapan jam operasional pasar, toko modern, toko konvensional, warung, pedagang klontong, dan pedagang kaki lima, jam buka pada pukul 06.00 hingga 18.00 Wita.

"Sebagian besar terlihat sudah menaati kebijakan tersebut. Namun, ada beberapa toko modern serta warung yang masih melanggar," katanya.

Baca juga: Bupati Buleleng serahkan beras untuk relawan COVID-19 di desa

Menurut Putu Artawan, sejak pemberlakuan SE tersebut pada tanggal 13 Mei 2020, Satpol PP sudah melakukan kegiatan operasional ke lapangan mulai pukul 18.15 Wita.

"Dari kegiatan awal, kami menyasar toko-toko dan warung di pusat kota hingga ke pinggiran kota Singaraja. Sebagian besar sudah menaati imbauan, hanya beberapa yang masih melakukan pelanggaran," katanya menandaskan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Buleleng Dewa Made Sumardana menjelaskan selama sidak, pihaknya mengeluarkan 20 SP dan satu ST.

Baca juga: Pelaku pariwisata di Buleleng siap terapkan "Normal Baru"

"SP tersebut berlaku selama 15 hari kerja. Jika selama 15 hari itu surat peringatan tidak diindahkan, pelanggar tersebut langsung akan diberikan ST," katanya.

Namun, jika masih melanggar setelah diberikan ST pertama, kedua, hingga ketiga, akan dikoordinasikan lebih lanjut untuk sanksi selanjutnya.

"Jika sampai ST ketiga juga tidak diindahkan, sesuai dengan petunjuk pimpinan apakah dilakukan penyegelan sementara atau bisa saja sampai pencabutan izin operasional," katanya.

Pewarta: Made Adnyana

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020