Ditreskrimum Polda Bali menangkap tiga pelaku yaitu Roni Firmansyah, Tri Ito Yudiarsoyo dan I Wayan Kontal atas tindak pidana pencurian (curat) uang bernilai Rp600 juta dalam mesin ATM di wilayah Gianyar, Bali.
"Kejadiannya terjadi pada hari Rabu, 27 Mei 2020 pukul 06.17 wita, yang terjadi di salah satu ATM Jalan Bypass Darma Giri Buruan, Gianyar, Bali. Namun, salah satu pelaku adalah orang asing kewarganegaraan Aljazair atas nama Phillip yang masih belum di temukan keberadaannya (DPO)," kata Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 wita, salah satu karyawan bank bernama Dwi Prasetyo mendapat informasi dari grup whatsapp kantornya, bahwa pada CCTV mesin ATM tersebut dan juga CCTV dalam ruangan ATM dalam kondisi tertutup lakban. "Jadi CCTV di dalam ruangan ATM yang tertutup lakban itu dan tiga kotak uang yang ada di dalam mesin ATM hilang," jelasnya.
Baca juga: Polisi Denpasar tangkap mantan penjaga villa yang mencuri di swalayan
Selanjutnya, Dwi Prasetyo melakukan pengecekan terhadap pengisian jumlah kotak yang berada pada ATM tersebut.
"Mengecek apakah pengisian jumlah kotak uang yang di masukan sejumlah empat kotak atau kurang dari empat kotak. Kemudian, diketahui tiga kotak uang yang masing-masing kotak berisi uang kurang lebih Rp200 juta telah hilang. Sehingga bank tersebut diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp600 juta," jelas Candra.
Salah satu dari pelaku bekerja sebagai teknisi ATM, dua lainnya sebagai karyawan swasta dan seorang pelajar.
Baca juga: Polres Badung tangkap residivis pencuri ratusan pak rokok
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan pengecekan CCTV, petugas kepolisian mendapat informasi ciri ciri para pelaku. Pelaku pertama ditangkap pada (27/5) di wilayah Denpasar, pelaku kedua ditangkap pukul 22.00wita di daerah Batubulan, Gianyar, dan pelaku ketiga ditangkap di daearah Jimbaran, Badung pukul 23.30 wita.
"Ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," tegas Candra.
Barang bukti yang disita dari para pelaku diantaranya uang lembaran seratus ribu berjumlah Rp333 juta, kaset yang dibakar dan hasil pembelian dari uang curian berupa tempat menanak nasi serta blender.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Kejadiannya terjadi pada hari Rabu, 27 Mei 2020 pukul 06.17 wita, yang terjadi di salah satu ATM Jalan Bypass Darma Giri Buruan, Gianyar, Bali. Namun, salah satu pelaku adalah orang asing kewarganegaraan Aljazair atas nama Phillip yang masih belum di temukan keberadaannya (DPO)," kata Kasubdit III, Ditreskrimum Polda Bali, AKBP Ranefli Dian Candra saat dikonfirmasi di Denpasar, Kamis.
Ia menjelaskan pada 27 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 wita, salah satu karyawan bank bernama Dwi Prasetyo mendapat informasi dari grup whatsapp kantornya, bahwa pada CCTV mesin ATM tersebut dan juga CCTV dalam ruangan ATM dalam kondisi tertutup lakban. "Jadi CCTV di dalam ruangan ATM yang tertutup lakban itu dan tiga kotak uang yang ada di dalam mesin ATM hilang," jelasnya.
Baca juga: Polisi Denpasar tangkap mantan penjaga villa yang mencuri di swalayan
Selanjutnya, Dwi Prasetyo melakukan pengecekan terhadap pengisian jumlah kotak yang berada pada ATM tersebut.
"Mengecek apakah pengisian jumlah kotak uang yang di masukan sejumlah empat kotak atau kurang dari empat kotak. Kemudian, diketahui tiga kotak uang yang masing-masing kotak berisi uang kurang lebih Rp200 juta telah hilang. Sehingga bank tersebut diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp600 juta," jelas Candra.
Salah satu dari pelaku bekerja sebagai teknisi ATM, dua lainnya sebagai karyawan swasta dan seorang pelajar.
Baca juga: Polres Badung tangkap residivis pencuri ratusan pak rokok
Setelah melakukan pemeriksaan saksi dan pengecekan CCTV, petugas kepolisian mendapat informasi ciri ciri para pelaku. Pelaku pertama ditangkap pada (27/5) di wilayah Denpasar, pelaku kedua ditangkap pukul 22.00wita di daerah Batubulan, Gianyar, dan pelaku ketiga ditangkap di daearah Jimbaran, Badung pukul 23.30 wita.
"Ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian dengan pemberatan di ATM tersebut. Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 363 KUHP," tegas Candra.
Barang bukti yang disita dari para pelaku diantaranya uang lembaran seratus ribu berjumlah Rp333 juta, kaset yang dibakar dan hasil pembelian dari uang curian berupa tempat menanak nasi serta blender.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020