Sebanyak 105.325 narapidana dan anak beragama Islam dari seluruh Indonesia menerima pengurangan masa pidana atau hak remisi khusus (RK) Lebaran 2020.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 104.960 orang mendapatkan RK I atau pengurangan sebagian dan 365 orang mendapatkan RK II atau langsung bebas," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan Reynhard Silitonga dalam keterangan persnya, Sabtu.

Pemberian remisi, lanjut Reynhard Silitonga, bukan hanya implementasi pemberian hak yang diberikan negara, melainkan lebih jauh merupakan apresiasi yang diberikan negara terhadap warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku dan meningkatkan kualitas selama di lapas atau rutan.

Baca juga: 1.152 narapidana Hindu terima remisi Nyepi

Reynhard berharap pemberian remisi kali ini dapat menjadi motivasi narapidana untuk menjadi pribadi yang lebih baik dan bertanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

“Jangan sampai mengulangi kesalahan yang sama ketika kembali ke tengah masyarakat. Jadilah pribadi yang berbudi luhur dan taat hukum,” kata Dirjenpas.

Terkait dengan pandemi COVID-19, Reynhard mengatakan bahwa pihaknya terus berupaya melakukan langkah pencegahan penyebaran COVID-19 di lingkungan pemasyarakatan.

Baca juga: 1.049 napi Buddha terima Remisi Waisak 2020

Langkah yang telah dilakukan, di antaranya penundaan penerimaan tahanan baru, pembatasan layanan kunjungan, sidang melalui media video conference, serta pemberian hak asimilasi dan integrasi bagi 38.000 narapidana dan anak.

Ia pun mengingatkan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas dan membangun komunikasi yang baik dengan warga binaan.

“Ayomi dan berikan bimbingan berdasarkan Pancasila dengan semangat persatuan bangsa. Berikan layanan terbaik dan pastikan tidak ada pungutan liar dan peredaran narkoba di dalam lapas atau rutan,” katanya.

Baca juga: Kilas Balik 2019 - Enam warga asing di Lapas Denpasar terima Remisi Natal

Sementara itu, Direktur Pembinaan Narapidana dan Latihan Kerja Produksi Yunaedi menyebutkan jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Sumatera Utara sebanyak 13.077 orang, selanjutnya Jawa Barat sebanyak 11.582 orang, berikutnya Jawa Timur sebanyak 11.530 orang.

Yunaedi memastikan bahwa pemberian hak remisi tersebut secara cepat dan transparan melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).

“Kami berkomitmen memberikan pelayanan secara PASTI, yaitu profesional, akuntabel, sinergi, transparan, inovatif, dan tanpa pungutan liar karena dilakukan secara online melalui SDP dengan akurasi data yang tinggi,” kata Yunaedi.

Baca juga: Kilas Balik 2019 - 222 WBP Bali terima Remisi Natal 2019

Pemberian remisi kali ini juga menghemat anggaran makan narapidana sebesar Rp53.093.040.000, dari rata-rata anggaran biaya makan sebesar Rp17 ribu per hari per orang.

“Pemenuhan hak remisi dilakukan secara selektif dan ketat. Kami benar-benar menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak dipungut biaya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa remisi adalah pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat dalam ketentuan perundang-undangan.

Adapun besaran pengurangan menjalani masa pidana yang diberikan, kata dia, meliputi 15 hari, 1 bulan, 1 bulan 15 hari, hingga 2 bulan.

Jumlah warga binaan di seluruh Indonesia per 17 Mei 2020 sebanyak 232.222 orang, terdiri atas 176.983 narapidana dan 55.239 tahanan.

"Dari jumlah tersebut, terdapat 171.659 orang yang beragama Islam," katanya menjelaskan.

Pewarta: Fathur Rochman

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020