Pemerintah Kabupaten Badung, Provinsi Bali, menyiapkan bantuan langsung tunai (BLT) untuk masyarakat yang terdampak COVID-19 di wilayah kelurahan, sehingga mendapatkan perlakuan yang sama seperti yang didapatkan masyarakat di desa berupa bantuan langsung tunai Dana Desa (BLT-DD).

"Kami berkomitmen agar masyarakat kami sama rasa dan sama dapat tanpa membeda-bedakan antara masyarakat desa dan masyarakat kelurahan. Kalaupun tidak dapat dari pusat, kami akan berikan dana hasil dari realokasi APBD yang berkaitan dengan penanganan COVID-19 ini," kata Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, di Mangupura, Sabtu.

Ia mengatakan, Pemkab Badung berkomitmen agar masyarakat di wilayahnya mendapat perlakuan yang sama, tidak memandang apakah itu di kelurahan atau desa.

Baca juga: Serentak, Badung salurkan BLT Dana Desa

Wabup menjelaskan nantinya BLT kelurahan pada prinsipnya memiliki pola dan persyaratan yang sama dengan BLT Dana Desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Bantuan Langsung Tunai dengan keluarga sasaran adalah keluarga miskin non-PKH, non-BPMT, non-kartu Pra Kerja, Kehilangan Mata Pencaharian/Putus Pekerjaan, belum terdata mengacu pada DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) dari Kementerian Sosial serta memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun/kronis.

Perbedaannya, terletak pada mekanisme anggaran saja. Karena Kelurahan merupakan suatu unit kerja dari Perangkat Kerja Kecamatan, maka anggarannya akan berada di kecamatan selaku penanggung jawab administrasi dan anggaran.

"Untuk langkah awal persiapan pemberian BLT kelurahan adalah adanya data yang valid dan terintegrasi sehingga pemberian BLT ini dapat berjalan tepat sasaran, diterima oleh masyarakat yang memang benar-benar membutuhkan dan berhak menerimanya," katanya.

Baca juga: Badung anggarkan Rp274,9 miliar untuk penanganan COVID-19

Untuk merealisasikan target tersebut, pihaknya juga memerintahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait sampai dengan camat, lurah dan kepala lingkungan untuk mendata warga yang benar-benar layak untuk menerima bantuan ini.

"Saya instruksikan kepada para lurah agar dalam dua hari ini yaitu Sabtu dan Minggu harus sudah menggelar Musyawarah Kelurahan (Muskel) khusus sehingga akan didapat data masyarakat penerima yang belum pernah menerima bantuan program pemerintah baik pusat, provinsi dan kabupaten," katanya.

Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena seperti para penerima BLT Dana Desa, KK yang menerima bantuan nantinya tidak boleh menerima bantuan ganda.

Baca juga: Pemkab Badung manfaatkan produk petani lokal untuk paket sembako

"Kami berharap minggu depan BLT bagi warga di kelurahan sudah bisa direalisasikan," demikian I Ketut Suiasa.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020