Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, menganggarkan dana sebesar Rp274,9 miliar untuk penanganan COVID-19 yang bersumber dari belanja tak terduga dalam APBD 2020.

"Rinciannya untuk penanganan masalah kesehatan sebesar Rp131,8 miliar, penanganan dampak ekonomi Rp16,9 miliar dan penyediaan social safety net/jaring pengaman sosial sebesar Rp126 miliar," ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa saat sosialisasi tentang kebijakan pemerintah daerah terkait dengan pandemi COVID-19 di kawasan Mengwi, Badung, Jumat.

Hal tersebut, katanya, merupakan bentuk komitmen jajaran pemerintahan Kabupaten Badung dengan dukungan legislatif dalam penanganan COVID-19 di wilayah setempat.

Baca juga: Serentak, Badung salurkan BLT Dana Desa

"Mulai dari sektor kesehatan, dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengaman sosial semua ini untuk kepentingan masyarakat Badung," katanya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Badung telah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait pandemi COVID-19 di antaranya menggratisan biaya PDAM, pemberian sembako untuk masyarakat paling terdampak (keluarga kurang mampu/Keluarga Penerima Manfaat), insentif untuk masyarakat Badung yang di PHK/dirumahkan.

Menyiapkan rumah singgah untuk PMI/ABK dan tenaga kesehatan, pembiayaan BPJS, pengadaan masker untuk masyarakat Badung serta pengadaan Alat Pelindung diri (APD) dan insentif kepada tenaga medis.

Baca juga: Pemkab Badung sediakan tempat karantina bagi petugas medis

Wabup Suiasa mengatakan, pemberian insentif untuk masyarakat Badung yang di PHK/dirumahkan, saat ini Kabupaten Badung sedang melakukan pendataan yang dilaksanakan secara daring melalui situs http://l.badungkab.go.id/pekerja-terdampak.

Dari situ pihaknya akan melakukan sinkronisasi-sinkronisasi dengan data pusat dan kebijakan dari Provinsi Bali tentang penerima kartu pra kerja sehingga tidak terjadi penerima ganda karena sesuai aturan itu tidak diperbolehkan.

"Total dana yang dianggarkan untuk insentif sebesar Rp15 Miliar dengan besaran bantuan sosial Rp600 ribu per bulan yang diberikan maksimal selama tiga bulan," ujarnya.

Baca juga: Pemkab Badung manfaatkan produk petani lokal untuk paket sembako

Terkait dengan bantuan untuk pekerja informal, Pemkab Badung per tanggal 4 Mei lalu juga telah mengajukan calon penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) kepada Kemensos sebanyak 16.628 orang yang terdiri dari 7.783 penduduk yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), 8.845 penduduk usulan non-DTKS (pekerja seni, pekerja informal desa, UMKM dan pekerja informal obyek wisata).

Selanjutnya, data yang diajukan itu akan diverifikasi oleh kemsos dengan filter calon penerima tidak boleh memiliki anggota keluarga yang bekerja sebagai DPRD/PNS, pensiunan dan tidak pernah terdaftar dalam sistem informasi kesejahteraan sosial (siks-ng) dan bila pekerja informal ada yang belum terdata selanjutnya bisa diusulkan ke program lainnya.

Wabup Suiasa juga mengajak Perbekel dan lurah untuk terus menyosialisasikan kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten yang sejelas-jelasnya kepada masyarakat setempat shingga mereka tidak memiliki pemahaman yang setengah-setengah, apalagi tidak mengetahui sama sekali tentang kebijakan-kebijakan dari pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten terkait pascapademi COVID-19 ini.

Pewarta: Naufal Fikri Yusuf

Editor : Edy M Yakub


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020