Tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Bali menangkap pelaku penyebar hoaks dengan inisial IGN. HRT di wilayah Denpasar, Bali pada Selasa, 5 Mei 2020, atas postingannya di media sosial "facebook" terkait COVID-19.
"Pelaku menyebar hoaks di akun media sosial Facebook “Harta S” dengan postingannya yang menjelaskan terkait dengan pejabat negara yang terkena COVID-19," kata Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu malam.
Ia mengatakan motif dari pelaku membuat postingan tersebut bertujuan hanya untuk meramaikan media sosial. "Ya untuk ramaikan medsos katanya," ucap Suinaci.
Selanjutnya dari hasil patroli Tim Cyber Polda Bali, ditemukan akun pelaku yang digunakan untuk memposting salah satu pejabat negara RI terpapar COVID-19. Postingan tersebut diunggah pada 1 Mei 2020 pukul 10.25 melalui akun facebook bernama "Harta S".
Baca juga: Menkominfo: Penyebar hoaks terancam denda Rp1 miliar
Selain itu, pada 2 Mei 2020 pukul 12.45, pelaku kembali memposting beberapa kalimat di akun media sosial facebook bernama "Harta S".
Dalam perkara ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (5/4) dan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polda Bali.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Polri tangkap pelaku penghina Presiden di medsos
"Berdasarkan bukti yang cukup, IGN. HRT diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,"jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020
"Pelaku menyebar hoaks di akun media sosial Facebook “Harta S” dengan postingannya yang menjelaskan terkait dengan pejabat negara yang terkena COVID-19," kata Kepala Sub Direktorat V Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP I Gusti Putu Ayu Suinaci saat dihubungi melalui telepon di Denpasar, Rabu malam.
Ia mengatakan motif dari pelaku membuat postingan tersebut bertujuan hanya untuk meramaikan media sosial. "Ya untuk ramaikan medsos katanya," ucap Suinaci.
Selanjutnya dari hasil patroli Tim Cyber Polda Bali, ditemukan akun pelaku yang digunakan untuk memposting salah satu pejabat negara RI terpapar COVID-19. Postingan tersebut diunggah pada 1 Mei 2020 pukul 10.25 melalui akun facebook bernama "Harta S".
Baca juga: Menkominfo: Penyebar hoaks terancam denda Rp1 miliar
Selain itu, pada 2 Mei 2020 pukul 12.45, pelaku kembali memposting beberapa kalimat di akun media sosial facebook bernama "Harta S".
Dalam perkara ini terhadap pelaku sudah dilakukan penahanan sejak kemarin (5/4) dan diproses lebih lanjut oleh pihak kepolisian Polda Bali.
Atas perbuatannya, pelaku di jerat dengan pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca juga: Polri tangkap pelaku penghina Presiden di medsos
"Berdasarkan bukti yang cukup, IGN. HRT diduga keras telah melakukan tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitaan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat,"jelasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2020